Advertisement
|
Foto di ambil Rabu 26-10-2016 oleh Shodiq |
Matalensanews.
com - Meskipun sudah ada larangan dari Pertamina kepada SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM jenis premium dan solar dengan jerigen, namun salah satu SPBU di jalan raya Boyolali-Solo masih nekat tetap layani pembelian menggunakan jerigen. Larangan itu mengacu pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.(Guntur)