Advertisement
Matalensanews.com - Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus hilangnya dana kasda Pemkot Semarang senilai Rp 21,7 miliar akhirnya di jatuhi hukuman selama 9 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Antonius Widjantono dalam sidang yang di gelar di pengadilan Tipikor Semarang pada hari Jumat (22/10). (Guntur)