Advertisement
Matalensanews.com - Setelah pengajuan penangguhan penahanan tidak di respon, tim kuasa hukum Dimas Kanjeng mendatangi Polda Jatim untuk kembali mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan Dimas masih di butuhkan di Padepokan. Karena semenjak Dimas Kanjeng taat pribadi di tangkap, padepokan tidak ter urus. (Tof)