Advertisement
Matalensanews.com - Dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemandu karaoke (PK) bernama Steffany Metty Juanty ( 22 ) warga Kost di Ngawen Rt 5/VI, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, beberapa waktu lalu. Oknum anggota Polsek Argomulyo berinisial S (50) di jatuhi hukuman penjara 14 hari dan tunda pendidikan selama satu tahun.(Guntur)