Advertisement
SALATIGA, Matalensanews.com - Wiwin Dwi Susanti (46) seorang PNS di Salatiga ditangkap polisi. Pasalnya, pelaku yang memiliki dua alamat rumah di Ringinawe RT 09 RW 01, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga dan di Perumahan Telaga Mukti II RT 03 RW 09, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Salatiga itu nekat melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik enam orang di RS Dr Asmir/DKT Salatiga, Kamis (27/10) lalu. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.(Guntur)