Advertisement
Matalensanews.com - Satpol PP dan Polisi segel delapan tempat karaoke di Pekalongan, Kamis (24/11) kemarin, lantaran tidak memiliki kelengkapan perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2005 tentang SIUP dan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang bangunan serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang HO.(Sam)