Advertisement
Matalensanews.com - Bagian Hukum Setda Kota Salatiga menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, di Ruang Kaloka Setda Kota Salatiga, Selasa (14/3). Dalam sosialisasi ini menjelaskan bahwa pelaku usaha minuman beralkohol (mihol) harus memiliki ijin usaha sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku.(Guntur)