Advertisement
Matalensanews.com - David Arthur Lumentut (51) warga Jalan Candi Persil RT 05, RW 03, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, di ringkus Jajaran Reskrim Polres Salatiga, lantaran telah menipu SP (50) warga Banjaran RT 02 RW l2 , Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Polres Salatiga.
Kejadian ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan lewat facebook, selanjutnya saat jumpa darat pelaku meminjam mobil korban lalu di jual. (GUNTUR)
Kejadian ini berawal saat pelaku dan korban berkenalan lewat facebook, selanjutnya saat jumpa darat pelaku meminjam mobil korban lalu di jual. (GUNTUR)