Advertisement
Matalensanews.com - Sembilan terdakwa pengroyokan terhadap Pelda Edi Santoso Kodim 0733 BS /Semarang beberapa waktu lalu, hari ini Kamis 28 September 2017 sekira pukul 13.25 s/d 13.50 Wib menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ungaran Jl. Gatot Subroto no.16, Kabupaten Semarang.(Guntur)