Advertisement
MATALENSANEWS.COM - Kendati sudah sering di sosialisasikan, aturan PERDA yang melarang membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata masih ada saja yang melanggar seperti bangunan kios warung Bakso di wilayah Lengkongsari, Karanglo, Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang. Namun kabar tersebut di bantah oleh pemilik kios, menurutnya saat ini proses ijin dan belum jadi.
Sementara dari pantauan Matalensanews.com, nampak bangungunan berada di bantaran kali dan tepi jalan provinsi. Untuk jarak dengan sungai ataupun jalan sangatlah dekat dan di duga menyalahi aturan. Jadi dengan hal itu jika sampai turun ijin, tentunya patut di pertanyakan. (Guntur)
Sementara dari pantauan Matalensanews.com, nampak bangungunan berada di bantaran kali dan tepi jalan provinsi. Untuk jarak dengan sungai ataupun jalan sangatlah dekat dan di duga menyalahi aturan. Jadi dengan hal itu jika sampai turun ijin, tentunya patut di pertanyakan. (Guntur)