Advertisement
|
Safudin, pencuri rokok. |
MATALENSANEWS.COM - Larangan pemerintah untuk tidak merokok memang ada baiknya, terkusus bagi yang belum bekerja. Seperti yang di lakukan Saifudin (22), warga Desa Wonosekar, Karangawen, Demak, ini. Dia akhirnya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Karangawen, lantaran telah mencuri rokok di sebuah toko di Desa Margohayu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Minggu (21/01) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Saat di amankan, dari tangan Saifudin polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian di antaranya 15 slop rokok berbagai merk, serta uang Rp. 117.200,- yang diambil dari kotak amal toko milik Ahmad Juwahir.(Guntur)