Advertisement
Matalensanews.com - Pengelola caffe dan karaoke Maestro di Jalan Hasanudin, Sidomukti, Salatiga berencana akan melaporkan pemilik sebuah akun media sosial Facebook atas nama Krupuk ke Polisi.
Menurut Guntur selaku manajer mengatakan, akun facebook atasnama krupuk menuliskan dalam postinganya "Nyanyi neng Maestro sak
iki kasire ora ceto, 650 dadi 810 ra ceto blas, rasah rono konco2 di palu kasire".
Postingan tersebut dianggap sudah merugikan dan menjelekkan nama baik caffe Maestro.
Jadi jelas, tulisan yang diupload di akun Facebook atas nama Krupuk di duga melanggar pasal UU ITE, yang mengatur soal pencemaran nama baik. (Rd/red)
Menurut Guntur selaku manajer mengatakan, akun facebook atasnama krupuk menuliskan dalam postinganya "Nyanyi neng Maestro sak
iki kasire ora ceto, 650 dadi 810 ra ceto blas, rasah rono konco2 di palu kasire".
Postingan tersebut dianggap sudah merugikan dan menjelekkan nama baik caffe Maestro.
Jadi jelas, tulisan yang diupload di akun Facebook atas nama Krupuk di duga melanggar pasal UU ITE, yang mengatur soal pencemaran nama baik. (Rd/red)