Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 08 Mei 2019, 2:20:00 PM WIB
Last Updated 2019-05-08T08:44:14Z

Diduga Galian C Tak Berijin Gunakan Solar Bersubsidi

Advertisement
Berita foto-Sukoharjo(8/5/2019)Diduga tambang/galian C(PT MULYA JAYA beroperasi tanpa dilengkapi izin,pertambangan juga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Lokasi pertambangan terletak didusun Sambilitung kel Mojorejo kec Bendosari kab Sukoharjo.PT MULYA JAYA, menggunakan solar bersubsidi. Berdasarkan  pengakuan mandor PT MULYA JAYA memang menggunakan solar bersubsidi Dan pembeliannya solar lewat supir truk dengan menggunakan drigen.

  Mandor PT.MULYA 
"Usaha Galian C ilegal tersebut melanggar UU RI No 4 tahun 2019,tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba),Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan UU No 22 tentang Migas". (Didit)