Advertisement
Berita foto-Danang Hariwibowo (42) warga Perumda Karangalit Jalan Purbaya IV Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota salatiga, dibekuk polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran perumahan Cluster Pondok Argomulyo.Demikian disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi,saat gelar perkara (pres release) di Mapolres setempat. Kamis (16/5/2019).
Akibat peristiwa ini, korban atas nama Sri Setiati mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta, yakni jumlah dari 60x angsuran.(Guntur)
Akibat peristiwa ini, korban atas nama Sri Setiati mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta, yakni jumlah dari 60x angsuran.(Guntur)