Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 23 Mei 2019, 5:29:00 PM WIB
Last Updated 2019-05-23T18:43:17Z

Gunakan Lahan Untuk Usaha Galian C, Andik warga Salatiga Mbengok

Advertisement

Matalensanews.com-Sudah jatuh tertimpa tanah,inilah yang dialami Andik warga Salatiga.Maksud membeli sebidang tanah untuk ditempati,ternyata malah sudah dibuat usaha galian C.Diwilayah jalan lingkar Ambarawa,kelurahan Bawen kecamatan Bawen kabupaten semarang.
Menurut Andik,pemilik lahan seluas 625m2 dia membeli tanah sekitar tahun 2015. Tanpa sepengetahuan darinya,usaha galian C sudah beroperasi 2 tahun lebih. Merasa dirugikan Andik dalam waktu dekat akan melaporkan kepihak terkait.Karena disamping lahannya digunakan tanpa ijin, dia juga takut kalau suatu saat ada permasalahan mengenai usaha tambang galian C yang dapat menjerat ke rana hukum.Seperti diketahui,sekarang ini marak galian C yang kena masalah.Baik mengenai perijinan,solar,maupun kelengkapan truk yang membawa tanpa penutup.Sehingga mengakibatkan jalan raya yang dilalui menjadi kotor dan licin.

Secara terpisah,Agus selaku pengusaha tambang galian C mengatakan.Usahanya legal.Bahkan dia sudah mengajukan perpanjang ijin galian sampai tiga kali.Dan dia sudah membeli tanahnya kepada pemilik lama sejak tahun 2014.
Makanya dia(Agus) merasa tidak ada urusan ijin dengan pemilik tanah yang baru.Sedangkan sampai kapan selesainya dia( Agus) menambang menggunakan lahan milik orang adalah wewenangnya. Bawen, kamis 23/5/2019 (Tri)