Advertisement
Menurut Andik,pemilik lahan seluas 625m2 dia membeli tanah sekitar tahun 2015. Tanpa sepengetahuan darinya,usaha galian C sudah beroperasi 2 tahun lebih. Merasa dirugikan Andik dalam waktu dekat akan melaporkan kepihak terkait.Karena disamping lahannya digunakan tanpa ijin, dia juga takut kalau suatu saat ada permasalahan mengenai usaha tambang galian C yang dapat menjerat ke rana hukum.Seperti diketahui,sekarang ini marak galian C yang kena masalah.Baik mengenai perijinan,solar,maupun kelengkapan truk yang membawa tanpa penutup.Sehingga mengakibatkan jalan raya yang dilalui menjadi kotor dan licin.
Secara terpisah,Agus selaku pengusaha tambang galian C mengatakan.Usahanya legal.Bahkan dia sudah mengajukan perpanjang ijin galian sampai tiga kali.Dan dia sudah membeli tanahnya kepada pemilik lama sejak tahun 2014.
Makanya dia(Agus) merasa tidak ada urusan ijin dengan pemilik tanah yang baru.Sedangkan sampai kapan selesainya dia( Agus) menambang menggunakan lahan milik orang adalah wewenangnya. Bawen, kamis 23/5/2019 (Tri)