Advertisement
Matalensanews.com-Ketua umum Gerakan Anti Korupsi Independent (GAKI), menerima laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Urut Sewu Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. Rabu 23/5/2019.Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua cabang Boyolali Jiono,dan pihaknya akan mengawal perkembangan kasusnya.
Dalam laporannya, Gerakan Anti Korupsi Independent (GAKI) cabang boyolali,menyebut ada indikasi mark-up DD dan ADD Desa Urut Sewu kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2013 sampai 2019 oleh kepala desa (Sri Hartyanto)
1, pelanggaran Pasal 28 F UUD 1945, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan UU No 6 tahun 2014 tentang Dana Desa,
2, dugaaan penyalagunaan wewenang dalam jabatan kepala desa.
3, dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2013 dan 2019.
Atas dasar tersebut,Ketua Umum GAKI siap kawal agar kasus ini bisa segera ditindak lanjuti.Karena ini jelas merupakan suatu insiden buruk bagi pemerintahan desa,yang mana negara menggelontorkan banyak uang untuk kesejahteraan rakyat.Tapi malah dimanfaatkan oleh segelintir orang saja demi kepentingan pribadinya semata, tegas ketua umum GAKI.(Guntur)
Atas dasar tersebut,Ketua Umum GAKI siap kawal agar kasus ini bisa segera ditindak lanjuti.Karena ini jelas merupakan suatu insiden buruk bagi pemerintahan desa,yang mana negara menggelontorkan banyak uang untuk kesejahteraan rakyat.Tapi malah dimanfaatkan oleh segelintir orang saja demi kepentingan pribadinya semata, tegas ketua umum GAKI.(Guntur)