Advertisement
BeritKPK telah menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)". Jumat (31/5/2019).(Marino)
"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)". Jumat (31/5/2019).(Marino)