Advertisement
Ketua Umum LSM GAKI Didik Rudiyanto SH,MH mengungkapkan, dibelakangnya tidak hanya ada oknum preman , tetapi juga ada dugaan oknum Polri yang menjadi backing Perusahaan Galian C tersebut.
Kendati demikian pihaknya akan melaporkan persolan ini ke Pimpinannya masing-masing, dengan harapan adanya perhatian dari setiap Kesatuan dimana oknum Polri yang bersangkutan, dan GAKI akan terus mengawal semua kasus Galian C dan perusahaan pengguna solar bersubsidi tersebut, sampai ke meja hijau.
Kenti solar PT.Mulya Jaya
Kenti solar PT.Mulya Jaya
Menurut Didik Rudiyanto SH,MH,akibat banyaknya titik galian C di Kabupaten Sukoharjo yang diduga ilegal,yang dapat merusak lingkungan hidup, berdampak terhadap kerugian masyarakat, misalnya Abrasi, pendangkalan sungai, debit air sungai naik secara drastis, berkurang terhadap lahan pertanian yang produktif, kerusakan infrastruktur jalan, ekosistem, sampai pada rawannya bencana alam, yang melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Pertambangan, bahkan merugikan Pemkab Sukoharjo, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Galian C tersebut, tidak masuk ke Kas Daerah, yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Bukan Kami Lsm GAKI melarang adanya kegiatan galian C, tetapi semua Perusahaan Galia C tersebut, harut mengacu kepada UU tentang pertambangan, agar lingkungan tidak rusak, masyarakat serta Pemerintah tidak dirugikan,, artinya, jika semuanya mengacu ke UU tentang pertambangan, tentunya tidak akan ada yang merasa dirugikan."(Didit).