Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 16 Mei 2019, 8:42:00 PM WIB
Last Updated 2019-05-16T14:24:06Z

Ngeri,Penarikan Sertipikat PTSL Diwilayah Sukoharjo Sampai 2 juta

Advertisement
Matalensanews.com-Sukoharjo kamis16/5/2019 Dari pantauan tiem Matalensa maupun LSM GAKI, masih ada daerah di Kabupaten Sukoharjo yang melakukan dugaan penyelewengan program PTSL. Contohnya Desa Gentan Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo.Ngerinya penarikan sampai nominal 2 juta dan kena pajak PPN/ PPH.
Padahal aturan terkait pelaksanaan program PTSL,sudah jelas. Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori I sebesar Rp. 450.000, Kategori II sebesar Rp. 350.000, Kategori III Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan.(Marino/Didit)