Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 01 Mei 2019, 1:32:00 PM WIB
Last Updated 2019-05-01T06:37:22Z

Partai DEMOKRAT Salatiga Serahkan LPPDK Ke KPU

Advertisement



Berita foto-Salatiga.KPU mewajibkan partai politik untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).Batas waktu 15 hari pasca penyelenggaraan Pemilu serentak. Rabu(1/5/2019) Partai DEMOKRAT Salatiga,menyerahkan LPPDK ke KPU yang diterima langsung oleh komisioners KPU dan dinyatakan lengkap.Menurut LO DEMOKRAT (Bambang),jika parpol melanggar batas waktu penyerahan LPPDK maka sanksinya adalah pembatalan pelantikan caleg yang diusung(KPU RI pasal 68 PKPU no 24 tahun 2018).Ketentuan penyerahan LPPDK kepada KPU adalah bentuk keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu.Sehingga melalui data LPPDK mastarakat dapat mengakses sumber dana kampanye dan alokasi dari setiap partai politik.(Guntur)