Advertisement
Berita foto-Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pemerintah menetapkan libur Lebaran dimulai tanggal 3-7 juni 2019.SKB bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.Jatah libur lebaran juga bertambah karena pada 2, 8, dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu & Minggu).
Pemerintah menetapkan libur Lebaran dimulai tanggal 3-7 juni 2019.SKB bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.Jatah libur lebaran juga bertambah karena pada 2, 8, dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu & Minggu).
Lebaran Rabu-Kamis (5-6 Juni).SKB liburnya Senin, Selasa, Jumat (3,4,7 Juni) itu yang cuti bersama.20/5/2019 (Guntur)