Advertisement
Matalensanews.com Salatiga Senin tanggal 13 Mei 2019 pukul 09.30 WIB Lebih kurang 30 orang mendatangi kantor DPRD Salatiga.Diruang Sidang Bhineka DPRD Kota Salatiga berlangsung Audensi dari Kantor Advokat/Pengacara Bambang Tri Wibowo,SH & Rekan terkait permasalahan perekrutan pegawai bukan PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Turut hadir dalam audensi yaitu Ketua DPRD Kota Salatiga (Teddy Sulistio,SE) Komisi I DPRD (Bambang Riantoko),Direktur RSUD Kota Salatiga (dr. Sri Pamuji), Anggota DPRD Kota Salatiga,Pengacara Bambang Tri Wibowo, SH, Para audiensi.
Adapun maksud dan tujuan Audiensi menurut Pengacara Bambang Tri Wibowo,SH,menyampaikan kronoligis masalah.
Bahwa adanya informasi perekrutan pegawai bukan PNS di RSUD Kota Salatiga yang dilakukan oleh BLUD.Serta terkait hal tersebut sdri. Sulistyorini bisa memasukkan menjadi pegawai BLUD di RSUD Kota Salatiga dengan biaya masing -masing :
Untuk lulusan SMA sebesar Rp.75.000.000,-
D3 sebesar Rp.85.000.000,-lulusan S1 sebesar Rp.95.000.000,-.
Sdri Sulistyorini merupakan Bidan Desa di Desa Timpik Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang dan Sdr.Didit Ardiles pegawai BLUD RSUD Kota Salatiga mencari orang yang mau mendaftar pegawai bukan PNS di RSUD dengan sejumlah biaya tersebut.
Untuk meyakinkan para pelamar sdri. Sulistyorini mengatakan bahwa dia adalah PNS sehingga tdk akan menipu dan sudah membawa 25 orang yg dibawa langsung oleh Direktur RSUD dan Walikota Salatiga.
Pada tanggal 17 Desember 2018 akan diadakan pemberkasan dan peserta diminta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Namun sampai saat ini para calon pegawai tersebut tidak pernah di terima sebagai pegawai BLUD di RSUD Salatiga, sehingga para korban calon pegawai ini meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut dan sdri. Sulistyorini saat ini sudah Meninggal Dunia pada bulan Januari 2019.
Selaku Direktur RSUD Kota Salatiga (dr.Sri Pamidji) menanggapi sebagai berikut :
Memang benar kami melakukan rekrutmen dari bulan September 2018.Dasar melakukan perekruran pada BLUD dari referensi Undang-undang dan dari temuan BPK juga menyarankan harus menambah tenaga kerja RSUD .Saya sudah menegaskan kepada petugas saya bahwasanya dalam melakukan rekrutmen ini agar tidak main-main.Dalam melakukan perekrutan Penerimaan BLUD, pihak RSUD Kota Salatiga telah bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu UNS ( Universitas Negri Semarang ) dari tahap awal tes hingga peserta dinyatakan lulus semuanya yg menentukan adalah Universitas Negeri Semarang ada 80 peserta,Ikut prihatin atas terjadinya hal ini dan semoga perekrutan selanjutnya akan bisa lebih baik lagi.
Tanggapan dari Komisi A DPRD kota Salatiga Bambang Riantoko, Memohon kpd direktur RSUD jangan segan-segan menindak kepada pegawai yang main-main dengan perekrutan tersebut.Dari awal kami dari Komisi I DPRD sudah mengingatkan agar hati-hati dalam perekrutan pegawai jangan ada penyimpangan.
Sedangkan Tanggapan Ketua DPRD Kota Salatiga mengenai hal tersebut,Kami sangat prihatin dengan adanya permasalahan ini.kami dari Dewan meminta pihak RSUD menindak pegawainya yang main-main dalam perekrutan pegawai BLUD tersebut.
Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak pengacara untuk melanjutkan pada proses hukum.(Guntur)
Turut hadir dalam audensi yaitu Ketua DPRD Kota Salatiga (Teddy Sulistio,SE) Komisi I DPRD (Bambang Riantoko),Direktur RSUD Kota Salatiga (dr. Sri Pamuji), Anggota DPRD Kota Salatiga,Pengacara Bambang Tri Wibowo, SH, Para audiensi.
Adapun maksud dan tujuan Audiensi menurut Pengacara Bambang Tri Wibowo,SH,menyampaikan kronoligis masalah.
Bahwa adanya informasi perekrutan pegawai bukan PNS di RSUD Kota Salatiga yang dilakukan oleh BLUD.Serta terkait hal tersebut sdri. Sulistyorini bisa memasukkan menjadi pegawai BLUD di RSUD Kota Salatiga dengan biaya masing -masing :
Untuk lulusan SMA sebesar Rp.75.000.000,-
D3 sebesar Rp.85.000.000,-lulusan S1 sebesar Rp.95.000.000,-.
Sdri Sulistyorini merupakan Bidan Desa di Desa Timpik Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang dan Sdr.Didit Ardiles pegawai BLUD RSUD Kota Salatiga mencari orang yang mau mendaftar pegawai bukan PNS di RSUD dengan sejumlah biaya tersebut.
Untuk meyakinkan para pelamar sdri. Sulistyorini mengatakan bahwa dia adalah PNS sehingga tdk akan menipu dan sudah membawa 25 orang yg dibawa langsung oleh Direktur RSUD dan Walikota Salatiga.
Pada tanggal 17 Desember 2018 akan diadakan pemberkasan dan peserta diminta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Namun sampai saat ini para calon pegawai tersebut tidak pernah di terima sebagai pegawai BLUD di RSUD Salatiga, sehingga para korban calon pegawai ini meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut dan sdri. Sulistyorini saat ini sudah Meninggal Dunia pada bulan Januari 2019.
Selaku Direktur RSUD Kota Salatiga (dr.Sri Pamidji) menanggapi sebagai berikut :
Memang benar kami melakukan rekrutmen dari bulan September 2018.Dasar melakukan perekruran pada BLUD dari referensi Undang-undang dan dari temuan BPK juga menyarankan harus menambah tenaga kerja RSUD .Saya sudah menegaskan kepada petugas saya bahwasanya dalam melakukan rekrutmen ini agar tidak main-main.Dalam melakukan perekrutan Penerimaan BLUD, pihak RSUD Kota Salatiga telah bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu UNS ( Universitas Negri Semarang ) dari tahap awal tes hingga peserta dinyatakan lulus semuanya yg menentukan adalah Universitas Negeri Semarang ada 80 peserta,Ikut prihatin atas terjadinya hal ini dan semoga perekrutan selanjutnya akan bisa lebih baik lagi.
Tanggapan dari Komisi A DPRD kota Salatiga Bambang Riantoko, Memohon kpd direktur RSUD jangan segan-segan menindak kepada pegawai yang main-main dengan perekrutan tersebut.Dari awal kami dari Komisi I DPRD sudah mengingatkan agar hati-hati dalam perekrutan pegawai jangan ada penyimpangan.
Sedangkan Tanggapan Ketua DPRD Kota Salatiga mengenai hal tersebut,Kami sangat prihatin dengan adanya permasalahan ini.kami dari Dewan meminta pihak RSUD menindak pegawainya yang main-main dalam perekrutan pegawai BLUD tersebut.
Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak pengacara untuk melanjutkan pada proses hukum.(Guntur)