Advertisement
ILUSTRASI
Pegawai Negeri Sipil(PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) bulan ini. Tepatnya, pada 24 Mei 2019 mendatang.
Hal ini dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin usai rapat terbatas. Keputusan pencairan THR PNS pun diputuskan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Besaran Tunjangan Hari Raya (TJHR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditahun 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.Karena THR ditahun ini mengikuti peraturan gaji PNS yang berlaku saat ini.
Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% untuk tahun ini.Nantinya,besaran THRyang akan diberikan juga akan mengikuti gaji baru yang telah naik. 3/5/2019 (Red)
Pegawai Negeri Sipil(PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) bulan ini. Tepatnya, pada 24 Mei 2019 mendatang.
Hal ini dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin usai rapat terbatas. Keputusan pencairan THR PNS pun diputuskan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Besaran Tunjangan Hari Raya (TJHR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditahun 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.Karena THR ditahun ini mengikuti peraturan gaji PNS yang berlaku saat ini.
Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% untuk tahun ini.Nantinya,besaran THRyang akan diberikan juga akan mengikuti gaji baru yang telah naik. 3/5/2019 (Red)