Advertisement
Matalensanews.com-Kasus penggadaian istri 250 juta yang pernah gemparkan dunia social mulai facebook maupun di instagram menemui babak baru. Jumat(14/6/2019) Kejadian pembunuhan berencana salah sasaran ini, terjadi pada tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dalang terbunuhnya Hola (34) warga Desa Sombo Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang yang diketahui ternyata salah sasaran.
Menurut Lasmi yang merupakan istri hori (34),ternyata ada fakta lain dibalik bahtera rumah tangga mereka. Dalam pengakuan Lasmi, Hori sebagai suami tak pernah memberikan nafkah yang cukup. Selain itu, Lasmi juga mengaku sering mengalami penganiayaan pada tubuhnya, bahkan pernah menggunakan sabit. Hori juga tak pernah memberi biaya untuk hidup seusai anak nya lahir yang sekarang berumur 7 tahun.
Lasmi pun juga mengatakan kalau Hori juga pernah menjual anaknya dengan harga 500 ribu Rupiah.Kebiasaan bermain judi melatar belakangi penjualan anak kandungnya tersebut,yabg pada wajtu itu berusia 10 bulan.
Menurut Kapolres Lumajang,AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH bahwa dirinya mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking.Ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa ini.selain kasus pembunuhan,ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perselingkuhan. (Pandu)
Menurut Lasmi yang merupakan istri hori (34),ternyata ada fakta lain dibalik bahtera rumah tangga mereka. Dalam pengakuan Lasmi, Hori sebagai suami tak pernah memberikan nafkah yang cukup. Selain itu, Lasmi juga mengaku sering mengalami penganiayaan pada tubuhnya, bahkan pernah menggunakan sabit. Hori juga tak pernah memberi biaya untuk hidup seusai anak nya lahir yang sekarang berumur 7 tahun.
Lasmi pun juga mengatakan kalau Hori juga pernah menjual anaknya dengan harga 500 ribu Rupiah.Kebiasaan bermain judi melatar belakangi penjualan anak kandungnya tersebut,yabg pada wajtu itu berusia 10 bulan.
Menurut Kapolres Lumajang,AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH bahwa dirinya mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking.Ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa ini.selain kasus pembunuhan,ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perselingkuhan. (Pandu)