Advertisement
Matalensanews.com-Guru sekolah dasar di Karanganyar dengan ini sial MI (56) Warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen diamankan polisi sekitar pukul 12.00 wib,pada hari Selasa (16/07/3019).
Kelakuan oknum Guru di Kebumen tidak bisa dijadikan teladan. Profesinya sebagai guru bukannya mendidik muridnya agar masa depan bangsa menjadi lebih baik, justru malah merusak.Oknum Guru diamankan Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Gadis asal Karanganyar Kebumen sebut saja Bunga disetubuhi oleh oknum guru atau wali kelasnya.Karena keterbatasan ekonomi,sehingga tidak jajan di kantin menjelang jam istirahat.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh Ibu korban.
“Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali.”
Aksinya ini dilakukan tersangka dalam kelas,” jelas AKP Mawakhir didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, saat konferensi pers, Selasa (30/07).
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam muridnya akan dikeluarkan dari sekolah jika melaporkan perbuatannya itu.
Karena keterbatasan ekonomi orangtuanya, korban selalu di dalam kelas meski dalam posisi istirahat belajar. Ia tidak pergi ke kantin seperti temannya dan lebih memanfaatkan waktu luangnya untuk tetap belajar di dalam kelas.
Selanjutnya situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksinya kepada korban, yang juga anak yatim tersebut.
Perbuatannya tersangka dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam. Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya dan selanjutnya diteruskan ke orangtuanya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya. Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam dibalik jeruji besi penjara.Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(Hum/ Tri)
Kelakuan oknum Guru di Kebumen tidak bisa dijadikan teladan. Profesinya sebagai guru bukannya mendidik muridnya agar masa depan bangsa menjadi lebih baik, justru malah merusak.Oknum Guru diamankan Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Gadis asal Karanganyar Kebumen sebut saja Bunga disetubuhi oleh oknum guru atau wali kelasnya.Karena keterbatasan ekonomi,sehingga tidak jajan di kantin menjelang jam istirahat.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh Ibu korban.
“Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali.”
Aksinya ini dilakukan tersangka dalam kelas,” jelas AKP Mawakhir didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, saat konferensi pers, Selasa (30/07).
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam muridnya akan dikeluarkan dari sekolah jika melaporkan perbuatannya itu.
Karena keterbatasan ekonomi orangtuanya, korban selalu di dalam kelas meski dalam posisi istirahat belajar. Ia tidak pergi ke kantin seperti temannya dan lebih memanfaatkan waktu luangnya untuk tetap belajar di dalam kelas.
Selanjutnya situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksinya kepada korban, yang juga anak yatim tersebut.
Perbuatannya tersangka dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam. Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya dan selanjutnya diteruskan ke orangtuanya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya. Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam dibalik jeruji besi penjara.Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(Hum/ Tri)