Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 08 Juli 2019, 6:34:00 PM WIB
Last Updated 2019-07-11T03:42:58Z

Salah Satu Toko Di Ungaran Biang Kemacetan Di Jalan Brigjen Sudiarto

Advertisement
Matalensanews.com-Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Kamis (11/7/2019)

Di satu sisi, Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya. Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas (“AMDALALIN”)

“ LW “ salah satu pusat perbelanjaan masyarakat Kabupaten Semarang nampaknya kurang sadar tentang hal itu, sejak bangunan itu berdiri tentunya memiliki AMDALALIN yang harus dipenuhi guna mengantisipasi kemacetan jalan di sekitarnya, namun kenyataannya Jalan Kabupaten di depan “ LW “ menjadi pusat kemacetan karena parkir di sepadan jalan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai AMDALALIN diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP No.32/2011”)

Menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan AMDALALIN. AMDALALIN itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil AMDALALIN.

Setiap keputusan yang dituangkan dalam AMDALALIN harus ditaati karena hal tersebut termasuk syarat beberapa ijin diberikan seperti : Izin lokasi, Izin mendirikan bangunan dan Izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Jika pihak LW dengan sengaja melanggar AMDALALIN, Pemerintah harus memberikan sanksi tegas dan mengkaji ulang beberapa ijin dan Dokumen AMDALALIN  yang sudah dimiliki pihak LUWES.Apalagi keberadaan parkiran yang berada di bahu jalan,sangatlah mengganggu pemakai jalan.(Guntur)