Advertisement
Matalensanews.com-Salatiga,banyak aktivitas penambangan tanah urug (timbunan) tanpa izin resmi di jalan Veteran Salatiga.Dari pengakuan Anton salah seorang mandor, mengaku bahwa aktivitas galian tersebut dimaksudkan untuk meratakan tanah guna pelebaran POM Bensin.Rabu 29/8/2019
Meski demikian, hal itu tidak lah dibenarkan, tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah, atau akan mendapatkan sanksi pidana.Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, definisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara. Jadi menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan. Artinya harus ada izin usaha pertambangan yang resmi.Jadi jangan ada dalih menggali dan menjual tanah timbun untuk meratakan tanah yang nantinya digunakanan untuk perumahan atau dalih pelebaran.
Menurut Safroji selaku lembaga masyarakat mengatakan,peraturan tentang perizinan usaha pertambangan telah diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP No 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No 55 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No 55 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascaa Tambang, Permen ESDM No 34 tahun 2017 tentang Perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Masih menurut Safroji,kegiatan yang dilakukan oleh pemilik usaha yang ada dilakukan di samping Pom Bensin Jalan Veteran Pasar Sapi itu tidak benar,kecuali mereka sudah mengantongi ijin. Minimal ijin penataan lahan dan itupun tidak boleh keluar.(Anden)
Meski demikian, hal itu tidak lah dibenarkan, tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah, atau akan mendapatkan sanksi pidana.Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, definisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara. Jadi menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan. Artinya harus ada izin usaha pertambangan yang resmi.Jadi jangan ada dalih menggali dan menjual tanah timbun untuk meratakan tanah yang nantinya digunakanan untuk perumahan atau dalih pelebaran.
Menurut Safroji selaku lembaga masyarakat mengatakan,peraturan tentang perizinan usaha pertambangan telah diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP No 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No 55 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No 55 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascaa Tambang, Permen ESDM No 34 tahun 2017 tentang Perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Masih menurut Safroji,kegiatan yang dilakukan oleh pemilik usaha yang ada dilakukan di samping Pom Bensin Jalan Veteran Pasar Sapi itu tidak benar,kecuali mereka sudah mengantongi ijin. Minimal ijin penataan lahan dan itupun tidak boleh keluar.(Anden)