Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com-Dari kejadian runtuhnya pembangunan bangunan pabrik PT SCI (Selalu Cinta Indonesia) tahap II pada hari kamis (17/10/2019) pukul 16.30 WIB,yang berlokasi di wilayah jalan Lingkar Selatan Salatiga, membawa banyak pertanyaan. Kenapa kejadian ini seakan-akan ditutupi oleh pihak kontraktor PT CKI (Cakra Kencana Indah).
Ironisnya,security dari PT CKI melarang media maupun LSM masuk wilayah kejadian runtuhnya pembangunan bangunan guna mengambil gambar. Bahkan security PT CKI mengaku kalau dia adalah security dari perusahaan sepatu PT SCI.
Dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers,tugas wartawan mencari informasi dan pasal 6 menyebutkan wartawan mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengawasi,mengoreksi ataupun mengkritik berbagai hal berkaitan kepentingan umum.Dalam pasal lain,tugas pers dilindungi oleh hukum dan untuk menjamin kemerdekaan pers maka kepada seorang atau lembaga yang menghalang-halangi tugas pers dikenakan sanksi pidana atau denda sebesar Rp.500.000.000,- dan kurungan 2(dua) tahun penjara.
Kami atas nama redaksi MATALENSANEWS.com sangat menyayangkan sikap dan perilaku yang dilakukan oleh security PT CKI.Apalagi sampai,mengaku kalau dia adalah security sebuah perusahaan besar PT SCI.Kita sempat curiga,setahu kita perusahaan besar tidak mungkin memiliki security tanpa di bekali ketrampilan dan standarisasi security.Bahkan tanpa ada tanda pengenal dan seragam,minggu 20/10/2019. (Guntur)