Advertisement
MATALENSANEWS.com-Suwarno (67) warga desa Karangsembung Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes,ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes lantaran menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur dengan inisal AD (8),Rabu (9/10/2019)
Suwarno (67) dalam melakukan aksinya, memberikan iming-iming uang Rp10 ribu agar korban mau melayani nafsu bejatnya.
Polisi berhasil mengamankan korban setelah mendapat laporan dari tetangga dan keluarganya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku jika dirinya telah mencabuli korban yang merupakan tetangganya tersebut sebanyak dua kali. Aksi tersebut, dilakukan dipekarangan rumah dan lahan persawahan yang sepi.
Tersangka mengaku, berpura-pura mengajak korban mencari jangkrik.Saya berpura-pura ajak korban mencari jangkrik di sawah. Setelah itu, korban saya rayu dengan diimingi imingi uang Rp10 ribu, Ungkapnya, Rabu (9/10).
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Brebes Tri Agung Suryamicho mengungkapkan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya jika dirinya telah menjadi perbuatan tidak senonoh tersangka.
Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka dirumahnya.Ini masih kita kembangkan. Atas perbuatanya, kini pelaku harus mendekam sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Hum/Repnoto)
Suwarno (67) dalam melakukan aksinya, memberikan iming-iming uang Rp10 ribu agar korban mau melayani nafsu bejatnya.
Polisi berhasil mengamankan korban setelah mendapat laporan dari tetangga dan keluarganya.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku jika dirinya telah mencabuli korban yang merupakan tetangganya tersebut sebanyak dua kali. Aksi tersebut, dilakukan dipekarangan rumah dan lahan persawahan yang sepi.
Tersangka mengaku, berpura-pura mengajak korban mencari jangkrik.Saya berpura-pura ajak korban mencari jangkrik di sawah. Setelah itu, korban saya rayu dengan diimingi imingi uang Rp10 ribu, Ungkapnya, Rabu (9/10).
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Brebes Tri Agung Suryamicho mengungkapkan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya jika dirinya telah menjadi perbuatan tidak senonoh tersangka.
Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka dirumahnya.Ini masih kita kembangkan. Atas perbuatanya, kini pelaku harus mendekam sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Hum/Repnoto)