Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 18 Oktober 2019, 10:02:00 AM WIB
Last Updated 2019-10-18T03:54:08Z
PENDIDIKAN

Kuliah Umum Unwahas Semarang ; Islam dan Hukum Humaniter Internasional

Advertisement
MATALENSANEWS.com-Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim ( Unwahas ) Semarang menyelenggarakan kuliah umum dengan mengambil tema " Islam dan Hukum Humaniter Internasional " bertempat di aula Unwahas jalan Menoreh Tengah X no. 22 Sampangan Semarang Jateng. Kamis 17 Oktober 2017

Pada acara yg di ikuti lebih dari 200 orang tersebut terdiri dari unsur dosen,  mahasiswa dan tamu undangan. Narasumber pada acara tersebut adalah Kushartoyo BS, SH, MH dan Novriantoni Kaharudin LC, M.Si dari Internasional Committe off the Red Cross ( ICRC ) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timur Leste.

Dalam sambutannya Dekan Fakutas hukum Unwahas Dr Mastur SH MH menyampaikan soal pentingnya pembekalan pengetahuan bagi mahasiswa fakultas hukum, tidak hanya disiplin ilmu hukum dalam perspektif lokal, namun juga prespektif global. Diakui atau tidak peminatan mahasiswa terhadap isu - isu humaneter internasional saat ini masih rendah, karena itu Mastur berharap dengan di kenalkannya materi ini pada mahasiswa akan membuahkan ketertarikan terhadap isu - isu hukum Humaniter Internasional ( HHI )

Dalam kesempatannya, Kushartoyo menyampaikan materi tentang pengenalan kelembagaan ICRC, mulai dari sejarah, tugas pokok, fungsi serta apa saja yang sudah di kerjakan oleh ICRC. Di jelaskan bahwa ICRC adalah lembaga kemanusiaan yang berpusat di Jenewa Swiss. ICRC mendapatkan mandat untuk melindungi korban konflik bersenjata baik Di dalam negri maupun Internasional. ICRC berjalan atas prinsip fundamental yaitu kemanusiaan, imparsialitas, netralitas, independensi, pelayanan sukarela, kesatuan dan universalitas.

HHI bertujuan untuk meminimalisir penderitaan dan kerugian yang di akibatkan oleh perang. HHI mempunyai cakupan kerja perlindungan orang tidak bersalah atau tidak ikut serta dalam peperangan dan pembatasan alat, serta cara dalam pertempuran, dengan berjalannya pada nilai dasar agama, kesetariaan dan kepentingan militer dan kemanusiaan. Indonesia sendiri telah meratifikasi beberapa peraturan HHI, antara lain Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang ( UU no. 59 tahun 1958 ). Konvensi dan Protokol Konvensi Den Haag 14 Mei 1954 tentang Perlindungan Benda Budaya di Saat Sengketa Bersenjata ( Kep. pres tahun 1966 ); Konvensi Tentang Hak Hak Anak ( Kep. Pres no. 36 tahun 1990 ); Konvensi Paris 1993 tentang Larangan Pengembangan Pruduksi Penimbunan dan Penggunaan Senjata Senjata Kimia dan tentang Pemusnahannya ( UU no. 20 thn 2006 ) dan Perjanjian Larangan Uji Nuklir Komprehensif ( UU no. 1 tahun 2012 )

Sedangkan penerapan aturan HHI pada masa damai contohnya adalah kewajiban untuk tidak menyalahgunakan lambang palang merah atau bulan sabit merah. Pelanggaran ini pernah terjadi pada beberapa kasus yang berkaitan dengan kesehatan maupun cyber cases. Kuliah umum berlangsung menarik dengan antusiasme peserta dalam menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan.

Sementara Novriantoni dalam materinya menyampaikan HHI dalam perspektif Hukum Islam. Di sampaikan
Novri  bahwa akar - akar HHI juga terdapat dalam sejarah dan doktrin Islam. Seperti sejarah perang - perang yang di alami oleh Nabi Muhammad, sebagaimana terdapat dalam Al Qur'an di antaranya Al Baqarah ayat 190.

Dalam hukum Islam, ada beberapa prinsip dalm peperangan antara lain, berbuat adil, tidak menganiaya, tidak memutilasi, tidak membunuh anak / perampuan / orang tua renta / orang sakit / orang sipil, tidak merusak bumi, larangan berbuat / membalas secara berlebihan dalam kwantitas dan kwalitas. Secara ide moral, Islam tidak menganjurkan pemeluknya untuk perang. Bahkan lebih banyak ayat - ayat yang lebih mengajarkan kepada pemeluknya untuk memaafkan dan berbuat baik. Kalaupun berperang ada standar / prinsip moral yang harus di taati dengan baik. Orang Islam hanya di perbolehkan untuk perperang untuk keadaan yang benar - benar mendesak, yaitu memerangi orang - orang yang memerangi mereka secara nyata, bukan memulai memerangi pihak lain.

Pada kesempatan Kuliah Umum tersebut berkembang interaksi dan diskusi dari mahasiswa, dosen, serta tamu undangan lain terhadap pemateri.( Endar/Red)