Advertisement
MATALENSANEWS.com-Demak,Enam begal yang tergolong sadis dan tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam saat beraksi beraksi di wilayah Kabupaten Demak diringkus polisi, selasa 29/10/2019.
Keenam (6) tersangka tersebut adalah MAS (16), warga Bandungrejo Kecamatan Mranggen; MH (28), warga Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati; dan MS alias Penguk (28), warga Jragung, Kecamatan Karangawen
Sedangkan tiga (3) pelaku lainnya adalah IAP (20), warga Ringinjajar, Kecamatan Mranggen; AM (27), warga Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; dan AUA (28), warga Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar menuturkan keenam tersangka berasal dari tiga jaringan yang berbeda."Ini ada yang satu jaringan dan beda jaringan. Ada beberapa yang tergolong sadis dengan melukai korbannya menggunakan golok," ujarnya.
Dari pengakuan mereka, imbuh Arief, aksinya bukan hanya di Demak, tapi juga Pati, Grobogan, dan Semarang."Rata-rata mereka memang sudah beberapa kali beraksi. Bahkan ada beberapa yang residivis," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang pelaku, MS mengaku sudah lebih dari lima kali membegal. Biasanya, dia beraksi di Grobogan, Boyolali, dan terakhir di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Iya, sudah lima kali lebih membegal. Terakhir di Demak, terus tertangkap," kata S.Dia juga mengaku tidak segan bersikap sadis saat menjalankan aksinya.
"Saya selalu bawa golok. Kalau korban melawan, saya tebas. Terakhir di Demak itu saya tebas punggungnya," akunya.
Pemuda yang akrab disapa Penguk ini, sudah dua kali merasakan sel tahanan dalam kasus perkelahian dan jambret.
"Ini yang ketiga kalinya berurusan dengan polisi. Saya belum nikah. Uang hasil beraksi saya buat senang-senang dan mabuk," tandasnya.(hum/repnoto)
Keenam (6) tersangka tersebut adalah MAS (16), warga Bandungrejo Kecamatan Mranggen; MH (28), warga Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati; dan MS alias Penguk (28), warga Jragung, Kecamatan Karangawen
Sedangkan tiga (3) pelaku lainnya adalah IAP (20), warga Ringinjajar, Kecamatan Mranggen; AM (27), warga Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; dan AUA (28), warga Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar menuturkan keenam tersangka berasal dari tiga jaringan yang berbeda."Ini ada yang satu jaringan dan beda jaringan. Ada beberapa yang tergolong sadis dengan melukai korbannya menggunakan golok," ujarnya.
Dari pengakuan mereka, imbuh Arief, aksinya bukan hanya di Demak, tapi juga Pati, Grobogan, dan Semarang."Rata-rata mereka memang sudah beberapa kali beraksi. Bahkan ada beberapa yang residivis," paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang pelaku, MS mengaku sudah lebih dari lima kali membegal. Biasanya, dia beraksi di Grobogan, Boyolali, dan terakhir di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
"Iya, sudah lima kali lebih membegal. Terakhir di Demak, terus tertangkap," kata S.Dia juga mengaku tidak segan bersikap sadis saat menjalankan aksinya.
"Saya selalu bawa golok. Kalau korban melawan, saya tebas. Terakhir di Demak itu saya tebas punggungnya," akunya.
Pemuda yang akrab disapa Penguk ini, sudah dua kali merasakan sel tahanan dalam kasus perkelahian dan jambret.
"Ini yang ketiga kalinya berurusan dengan polisi. Saya belum nikah. Uang hasil beraksi saya buat senang-senang dan mabuk," tandasnya.(hum/repnoto)