Advertisement
MATALENSANEWS.com-Polres Magelang Kota berhasil menangkap Komplotan penipu dan penggelapan mobil rental,3 pelaku diringkus dan 2 diantaranya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan 6 buah mobil diamankan sebagai barang bukti. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota, Kamis (17/10).
Ketiga pelaku yakni, DS (28) warga Bandongan Magelang, VSU (22) warga Tuntang Semarang, dan GVS (22) warga Semarang Barat.Sedangkan untuk DPO, yakni Imam dan Pak Dokter.
Modus operandinya adalah, pelaku awalnya meminjam mobil selama 2 hari untuk digunakan temannya guna pergi ke Bandungan. Namun mobil tersebut digunakan oleh pelaku sendiri dan akan dijual ke daerah Kalimantan,terang Kapolres di ruang Humas Polres Magelang Kota.
Modus operandinya adalah, pelaku awalnya meminjam mobil selama 2 hari untuk digunakan temannya guna pergi ke Bandungan. Namun mobil tersebut digunakan oleh pelaku sendiri dan akan dijual ke daerah Kalimantan,terang Kapolres di ruang Humas Polres Magelang Kota.
Dari keterangan,para korban merasa curiga ketika GPS yang terpasang di dalam mobil terakhir aktif berada di daerah Pelabuhan di daerah Semarang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota untuk pengusutan lebih lanjut,ungkap Kapolres.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Semarang.Dan ternyata benar setelah sampai di sekitar lokasi, mobil berada di tempat antrian pemberangkatan barang menuju ke Kalimantan beserta berhasil mengamankan pelaku di sekitar korban.Hingga kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan salah satu pelaku penggelapan yakni DS, pada waktu terjadi penangkapan di Pelabuhan di daerah Semarang, dirinya sudah berada di Kalimantan. Dengan inisiatif sendiri, akhirnya dirinya kembali lagi ke Semarang dan menyerahkan diri ke Kepolisian. Menurutnya, semuanya sudah di konsep sesuai dengan tugasnya masing-masing. Ada yang mengawal menjadi sopir sampai Pelabuhan, ada yang sebagai pendana, dan disitu dirinya sebagai penerima yang sudah menunggunya di Kalimantan.
“Saya melakukan ini baru pertama kali ini, dan itupun di iming-imingi dari total 6 mobil ini dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 20 s/d 30 juta,” ucapnya.
Dalam kasus ini,Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(Hum/Guntur)