Advertisement
MATALENSANEWS.com-Salatiga,Pada tahun 2018 terjadi perjanjian pengambilan kredit sepeda motor honda vario.Antara pihak PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira) Salatiga,dengan seorang nasabah atas nama Anden Narasabda,senin 28/10/2019.
Dalam perjanjian tersebut, diantaranya disepakati nasabah harus menyetor kan DP dan memberikan angsuran perbulan sampai akhir masa perjanjian yang di sepakati. Setelah nasabah menyetorkan DP akhirnya menerima 1 unit sepeda motor yang dimaksud.
Selain itu nasabah berkewajiban membayar angsuran per-bulan.Pada awal nya nasabah selalu membayar tepat waktu sesuai pada perjanjian.Hingga selama 7 (tujuh) bulan,nasabah selalu membayar tepat waktu.Namun pihak leasing PT Adira Dinamika Multi Finance lalai memenuhi kewajiban nya.Ternyata unit yang diberikan unit sepeda motor tidak ber stnk dan nopol alias "bodong".Karena nasabah hingga angsuran ke-7 (tujuh) STNK dan nopol tidak diberikan ke nasabah.
Setiap nasabah menanyakan tentang surat kendaraan selalu dijanjikan tetapi tidak diberikan.Nasabah merasa ditipu dan dibohongi oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga,karena kendaraan tidak bisa digunakan untuk transportasi darat sebab tidak ada surat resmi.Dengan kejadian ini,nasabah sangat dirugikan karena kewajiban nya sudah dilaksanakan tetapi PT Adira Dinamika Multi Finance lalai.
Diluar dugaan nasabah pihak PT Adira Salatiga (M. Maharesi Raharyan) justru membawa kasus tersebut kerana hukum. Nasabah dituduh memindah tangankan atau mengalihkan barang jaminan Fidusia.
Atas tuduhan tersebut nasabah tidak terima dan akan melakukan laporan balik. Karena PT Adira Salatiga telah memberikan unit bodong sehingga nasabah dirugikan. PT Adira Salatiga juga telah melakukan perbuatan hukum yaitu pencemaran nama baik dan PT Adira Salatiga telah memasukan nama nasabah kepada BI Cheking.(Guntur)
Dalam perjanjian tersebut, diantaranya disepakati nasabah harus menyetor kan DP dan memberikan angsuran perbulan sampai akhir masa perjanjian yang di sepakati. Setelah nasabah menyetorkan DP akhirnya menerima 1 unit sepeda motor yang dimaksud.
Selain itu nasabah berkewajiban membayar angsuran per-bulan.Pada awal nya nasabah selalu membayar tepat waktu sesuai pada perjanjian.Hingga selama 7 (tujuh) bulan,nasabah selalu membayar tepat waktu.Namun pihak leasing PT Adira Dinamika Multi Finance lalai memenuhi kewajiban nya.Ternyata unit yang diberikan unit sepeda motor tidak ber stnk dan nopol alias "bodong".Karena nasabah hingga angsuran ke-7 (tujuh) STNK dan nopol tidak diberikan ke nasabah.
Setiap nasabah menanyakan tentang surat kendaraan selalu dijanjikan tetapi tidak diberikan.Nasabah merasa ditipu dan dibohongi oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Salatiga,karena kendaraan tidak bisa digunakan untuk transportasi darat sebab tidak ada surat resmi.Dengan kejadian ini,nasabah sangat dirugikan karena kewajiban nya sudah dilaksanakan tetapi PT Adira Dinamika Multi Finance lalai.
Diluar dugaan nasabah pihak PT Adira Salatiga (M. Maharesi Raharyan) justru membawa kasus tersebut kerana hukum. Nasabah dituduh memindah tangankan atau mengalihkan barang jaminan Fidusia.
Atas tuduhan tersebut nasabah tidak terima dan akan melakukan laporan balik. Karena PT Adira Salatiga telah memberikan unit bodong sehingga nasabah dirugikan. PT Adira Salatiga juga telah melakukan perbuatan hukum yaitu pencemaran nama baik dan PT Adira Salatiga telah memasukan nama nasabah kepada BI Cheking.(Guntur)