Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 14 November 2019, 9:37:00 PM WIB
Last Updated 2019-11-14T14:37:57Z
News BERITA PERISTIWA

Ratusan Orang dan Aliansi Gruduk Kantor DPRD dan Bupati Kabupaten Semarang

Advertisement
Semarang,MATALENSANEWS.com, Bertempat di Luar pagar gerbang kantor DPRD kabupaten semarang dan kantor Dinas Bupati Semarang, Ungaran barat Kabupaten Semarang berlangsung Unjuk Rasa (Unras),Kamis 14/11/ 2019 .

Acara tersebut berlangsung Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, dengan usulan penyampaiaan UMK tahun 2020 dengan agenda,Penyampaian Usulan UMK tahun 2020 sebesar Rp. 2.639.348.32 .

Adapun jumlah pengunjuk rasa sekitar 500 orang,terdiri dari Aliansi GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran) , yang terdiri dari FKSPN, FSP FARKES REFORMAS ,FSPN, KSPSI, FSP KAHUTINDO dan FSP KEP, kabupaten Semarang.

Turut hadir dalam Demontrasi tersebut antara lain,Ir. Sumanta Ketua DPD FKSPN, M Irfai ketua DPD FSP FARKES R,Budi W, S Comp. ketua SPN,Rima Astuti S,E. Ketua YASANTI,Risno SE. ketau DPD KSPSI, Bambang S ketua FSP KAHUTINDO,Peserta demo gabungan dari Aliansi gempur  (Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran)  terdiri dari FKSPN, SPN, FSP FARKES REFORMASI, YASANTI , KSPSI dan KAHUTINDO.

Adapun tuntutan yang di inginkan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Gempur adalah menolak penetapan UMK tahun 2020 menggunakan Formula PP. 78 Tahun 2015.Bahwa dari hasil rapat Dewan pengupahan Kabupaten Semarang pada tgl 30 Oktober 2019 , ada dua angka usulan dari Apindo sebesar Rp. 2.229.880.50 dan dari unsur SP / SB meminta Rp. 2.639.348.32

Para peserta demo gunakan bendera serikat pekerja serta poster / MMT , yang bertuliskan GEMPUR Tolak upah murah , tuntut UMK kabupaten Semarang 2020 sebesar Rp. 2.639.348,32,KONFEDERASI SPSI Menuntut UMK kabupaten Semarang Rp. 2.639.348,32,DPC FARKES REGORMASI  tolak PP 78 tetapkan UMK Kabupaten Semarang 2020 sebesar Rp. 2.639.348,32.

Para peserta demo tiba di kantor DPRD Kabupaten Semarang dan di terima oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Semarang dan perwakilan demo melaksanakan Audensi dengan anggota DPRD kabupaten Semarang di pimpin oleh Ibu Nurul Huda Wakil Ketua DPRD.

Para anggota DPR yang hadir Nurul Huda (Wakil ketua DPRD),Jauhari (Wakil Ketua DPRD),Pujo Pramujito (Ketua Komisi D DPRD),Joko Sriyono (Anggota Komisi D)
Jarot Supriyoto (Disnaker dan Dewan Paguyupan).

Aliansi GEMPUR kabupaten Semarang meminta minimal rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Semarang agar UMK Kabupaten Semarang Tahun 2020 sesuai dengan tuntutan Serikat Pekerja.Meminta  agar Bupati Semarang mau meninjau kembali usulan UMK yang telah diajukan ke Gubernur Jateng.

Ada dua usulan UMK yaitu Serikat Pekerja sebesar Rp 2.639.348,32 dan Apindo Rp 2.229.880,50.Dimana Usulan Serikat Pekerja didasari Survei KHL.Penyampaikan hasil audiensi antara Aliansi GEMPUR dengan Bupati Semarang, dimana Bupati Semarang hanya membahas tentang Skorsing jika kepala daerah tidak melaksanakan PP 78/2015 dalam penentuan UMK Tahun 2020.

Hingga saat ini Serikat Pekerja belum mengetahui usulan UMK Tahun 2020 Kabupaten Semarang yang diajukan Bupati Semarang ke Gubernur Jateng.

Budi Widartono selaku ketua DPC SPN Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa,SPN mengapresiasi proses terkait dengan usulan UMK baik dari Serikat Pekerja dan APINDO. Namun dalam perjalanannya,tidak tercapai kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan.APINDO tetap bertahan dan tidak mau menambahkan angka usulan.Harapan kami pada tahun ini bukan tahun kesepuluh pimpinan daerah di Kabupaten Semarang tidak memperhatikan nasib buruh dengan mengabaikan usulan UMK dari Serikat Pekerja.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Nurul Huda, DPRD akan secara maksimal memperjuangkan aspirasi dari Aliansi GEMPUR Kabupaten Semarang.

Sedangkan ketua Komisi D DPRD Pujo Pramujito,menjadi Komisi D sudah bisa menangkap aspirasi Aliansi GEMPUR dan akan membuat rekomendasi kepada pihak eksekutif,serta akan membahas dalam rapat selanjutnya terkait dengan tuntutan Serikat Pekerja.

Jarot Supriyoto selaku Kadisnaker kabupaten Semarang,Disnaker secara maksimal akan memperjuangkan UMK melalui Rapat Dewan Pengupahan dan sejauh mungkin menghindari Voting.
Dalam rapat dewan pengupahan lalu masing-masing pihak tetap bertahan dengan usulan masing-masing. Sehingga Disnaker berupaya keluar dari aturan agar diharapkan akan ada satu usulan ke Provinsi Jateng. Atas hal tersebut menyerahkan keputusan kepada Bupati Semarang untuk memutuskan satu usulan UMK ke Gubernur Jateng.

Massa pendemo meninggalkan depan Kantor DPRD dan menuju Kantor Bupati Kabupaten Semarang, di terima Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Selanjutnya perwakilan melaksanakan Audensi di ruang rapat Bina Praja Kantor Bupati Semarang dihadiri oleh Ngesti Nugraha, SH, MM(Wakil Bupati Kab.Semarang),Jarot Supriyoto,Tajudin Noor,Drs Haris Pranowo.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan suatu kesepakatan yang intinya adalah, Audiensi pada 31 Nopember 2019 hingga saat ini Serikat pekerja tidak mengetahui atau dipanggil kembali untuk berdiskusi tentang usulan UMK.

Tanggal 20 Nopember 2019 merupakan hari terakhir pengajuan UMK dari Kabupaten/Kota dan 21 Nopember 2019 akan diputuskan oleh Gubernur Jateng. Untuk itu berharap adanya pertimbangan usulan UMK yang jumlahnya diantara usulan dari SP dan APINDO.

Sampai saat ini terdapat 4 Kab/Kota yang belum mengajukan usulan UMK ke Provinsi Jateng yaitu Jepara, Kota Pekalongan, Kebumen dan Grobogan sehingga sudah dipastikan Kabupaten Semarang elah mengajukan UMK tetapi Serikat pekerja tidak mengetahui yang telah diajukan oleh Bupati Semarang. Untuk itu berharap Wakil Bupati Semarang saat ini bisa mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2020 Kabupaten Semarang.

Meminta perwakilan dari Pemkab Semarang menyampaikan hasil audiensi ini ke massa yang saat ini menunggu didepan Kantor Bupati Semarang.UMK Kabupaten/Kota merupakan hal dasar untuk menghitung produksi selama satu tahun. Untuk itu Serikat Pekerja juga menuntut haknya yaitu upah layak.

Upah agar tidak membicarakan aturan seperti PP 78/2015 atau UU Ketenagakerjaan tetapi bagaimana upah sesuai Produktifitas pekerja atau sesuai kearifan lokal di Kabupaten Semarang.
Harapan kami keputusan Dewan Pengupahan merupakan keputusan dari Bupati Semarang dan adanya dua usulan baik dari Serikat Pekerja dan APINDO dan  adanya ruang negosiasi antara pekerja, APINDO dan Pemerintah Daerah dalam memutuskan UMK.

Ungkap Wakil Bupati Semarang ,usulan dari Aliansi GEMPUR Kabupaten Semarang akan ditampung dan disampaikan secara utuh ke bupati Semarang. Dimana nanti hasilnya akan disampaikan melalui Ir Sumanta selaku perwakilan Serikat pekerja. (Tri)