Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Rabu 1 Januari 2020 adalah hari pertama pada tahun 2020 yang idealnya diisi dengan aktifitas yang positif untuk mengawali kehidupan yang baik pada tahun yang baru, namun demikian hari itu justru menjadi hari yang bersejarah bagi Budi Santoso Warga Jl. Benoyo Salatiga, pemilik akun Facebook "Dhe Bedun"
Hari itu menjadi bersejarah karena jari jari tangannya, waktu itu jari tangan Dhe Bedun bukan karena teriris pisau, diamputasi karena diabet akut bukan pula terluka karena hal lain namun jari tangan Dhe Bedun hari itu telah membuktikan kebenaran paradigma era digital yaitu "Jarimu adalah harimaumu".
Pada hari itu Rabu 1 Januari 2020 sekitar jam 09.00 WIB jari tangan Dhe Bedun memainkan selancar sosmed Facebook dengan menggugah foto meme Gus Muwafiq yang dijadikan diprofil dalam akunnya, foto meme tersebut adalah foto yang patut diduga adalah hasil editan atau rekayasa digital pada wajah atas foto asli Gus Muwafiq, hal tersebut dapat terlihat secara jelas ketika diperbandingan antara Foto asli Gus Muwafiq dengan foto profil Dhe Bedun dimana keduanya memiliki kesamaan identik dari segi background, jaket Banser maupun pecis songkok yang terpampang dalam kedua foto dimaksud.
Terlihat wajah pada foto profil FB Dhe Bedun tersebut menampilkan kesan wajah yang buruk rupa, hitam, bopeng, ndomble dengan ekspresi wajah yang bodoh, terbelakang, katrok dan "nganyelke' yang pada intinya foto tersebut ketika dibaca oleh publik maka akan langsung dapat menimbulkan kesan stereotip yang tidak baik atas diri Gus Muwafiq.
Dalam khazanah hukum pidana secara prinsip tindakan Budi Santoso alias Dhe Bedun telah memanuhi unsur mens rea (sikap batin atau keadaan psikis pelaku tindak pidana) hal itu terbukti dari deretan coment nitizen sesaat setelah Dhe Bedun mengunggahnya, maka publik langsung mengasosiasikan atau menafsirkan jika foto tersebut adalah foto Gus Muwafiq sehingga Nitizen pro Bedun langsung berkomentar dengan padanan kata mengolok olok dengan diksi yang menghina dan merendahkan nama baik, harkat dan martabat dari pada diri Gus Muwafiq, dengan demikian niat jahat dari pada Dhe Bedun dianggap telah tercapai.
Menurut hukum maka rangkaian tindakan dari pada Dhe Bedun dimaksud dipandang telah memenuhi ketentuan unsur dalam pasal 310 Jo 311 KUHP Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Budi Santoso alias Dhe Bedun tersebut adalah dalam lingkup delik umum dan bukan delik aduan sehingga Jam'iyah NU baik secara struktural maupun secara kultural memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melakukan proses hukum terhadap pemilik akun Dhe Bedun.
Tindakan Dhe Bedun tersebut nyata telah memunculkan kegelisahan kolektif warga Nahdliyin karenanya tak heran jika tak seberapa lama postingan tersebut diunggah maka langsung membuat gaduh dalam jagad sosial media, kegaduhan tersebut tercipta karena "mens rea" yang dilakukan oleh Dhe Bedun semakin sempurna disatu sisi nitizen yang sepaham pemikiran Bedun menciptakan narasi olok olok dan bahan tertawaan sementara bagi nitizen Nahdliyin benar benar melakukan Riyadloh (prihatin) dengan menahan emosi dan rasa marah luar biasa, karena postingan Bedun dan comentar nitizen pro Bedun seperti menjinjak harga diri dan martabat nitizen Nahdliyin yang memiliki tradisi takdzim dengan Masyayikh dan Kyai panutan, penghinaan terhadap Gus Muwafiq sama halnya penghinaan terhadap warga Nahdliyin.
Kegelisahan Nitizen Nahdliyin selanjutnya melalui Gus Nabhan, M Muntaha beserta para Pengurus Ansor - Banser sekaligus para pendekar Pagar Nusa Kota Salatiga melakukan tindakan yang tepat yaitu menginventarisasi bukti digital selanjutnya melakukan tabaruk dengan Para Kyai PCNU Salatiga guna meminta petunjuk, yang selanjutnya diperoleh intruksi yang menyejukan yaitu agar Ansor Banser dan pendekar Pagar Nusa dapat menenangkan diri dan tidak perlu melakukan pergerakan apapun kecuali menempuh upaya hukum yang berlaku.
Pada tanggal 3 Januari 2020 KH. Drs. Zaenuri, M.Pd dan KH. Drs. Muslikh, MM selaku ketua dan sekretatis Tandfizfiyah PCNU beserta Pengurus Ansor Banser Salatiga melaporkan akun Dhe Bedun di Polres Salatiga dalam dugaan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Jo 311 KUHP jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gus Muwafiq adalah salah satu ikon ulama, Kyai, intelektual dan mubaligh yang berafiliasi dengan Jam'iyah NU, karenanya secara struktural maupun kultural PCNU Salatiga memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melaporkan pemilik akun Dhe Bedun tersebut kekantor kepolisian yang berwenang.
Bahwa, atas laporan tersebut maka pihak Polres Salatiga bertindak dengan sangat cepat dan profesional karena pada hari itu pula dilakukan pemeriksaan dan jajaran penyidik Polres Salatiga langsung menyisir pemilik akun FB Dhe Bedun dan setelah ketemu maka langsung dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Dari rangkaian proses proses yang dilakukan maka pihak Penyidik Polres Salatiga kemudian memfasilitasi dilakukannya konfrontir dan klarifikasi yang dikemas dalam forum tabayun yang berlangsung pada hari Senin, 6 Januari 2020 jam 20. 00 s/d 22. 00 WIB di Gedung PCNU Salatiga. Dalam Tabayun tersebut Budi Santoso pemilik akun Dhe Bedhun dengan didampingi jajaran kepolisian Polres Salatiga dihadapan jajaran Pengurus PCNU beserta segenap pengurus Badan Otonom PCNU Salatiga, Dhe Bedun telah mengakui semua perbuatannya selanjutnya menyampaikan permohonan maaf dengan menyatakan sanggup bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Melihat keseriusan dan ketulusan Dhe Bedun meminta maaf tersebut maka Para Kyai PCNU Salatiga memberikan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus Banom untuk dapat bersedia memberikan maaf kepada Budi Santoso pemilik akun FB Dhe Bedun.
Kyai NU Salatiga melalui KH. Drs. Zaenuri, M.Pd menyampaikan pertimbangan dan dasar religius yaitu memaafkan merupakan bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya, dengan mengutip Firman Allah SWT dalam QS. al-A'raaf ayat 199 ''Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.''
Selain dari pada itu KH. Drs. Muslikh, MM juga menerangkan jika NU adalah Jam'iyah yang menekankan penegakan amar ma'ruf nahi mungkar dengan cara cara yang beradap karenanya memaafkan adalah tindakan yang terpuji dan berakhlak, meskipun NU merupakan jam'iyah yang ikut berperan mendirikan Negara Indonesia serta Istiqomah menjadi garda terdepan pembela 4 pilar kebangsaan, namun NU tetap akan tawadlu dan tidak jumowo, sehingga memaafkan Dhe Bedun adalah salah satu cara meredakan kegaduhan dan menciptakan keteriban umum yang merupakan tanggung jawab NU dengan bersinergi dengan aparatur pemerintah seperti halnya Kepolisian.
Sebagai bagian upaya penegakan hukum maka pemberian maaf pada Dhe Bedun dengan diikuti syarat dan ketentuan yaitu agar :
1. Pemilik akun FB Dhe Bedun secara pribadi meminta maaf secara tertulis kepada Gus Muwafiq, PBNU, PWNU Jateng dan PCNU Kota Salatiga.
2. Pemilik akun FB Dhe Bedun harus menggelar konfrensi press pada media masa untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara live agar dapat diketahui oleh khalayak luas khususnya adalah warga Nahdliyin.
Bahwa, syarat dan ketentuan tersebut dengan kesadaran sendiri Dhe Bedun menyanggupi sehingga pada hari Selasa 7 Januari 2020 dikantor LPBHNU Jl. Kartini 02 Salatiga, dihadapan Pengurus PCNU dan Jajaran Banom NU Salatiga serta jajaran Kepolisian Polres Salatiga maka Dhe Bedun menyerahkan surat permohonan maaf secara tertulis sekaligus menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui rekaman video agar dapat diberitakan kepada khalayak luas oleh media baik cetak, elektronik maupun online.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penendatangan Surat Perdamaian antara Pelapor dengan Dhe Bedun selaku terlapor yang mana surat perdamaian itu diserahkan kepada penyidik polres Salatiga dengan ketentuan apabila dikemudian hari Dhe Bedun mengulangi perbuatannya maka perkara atas namanya tersebut dapat dibuka dan dilanjutkan lagi proses hukumnya.
Penyelesaian perkara Dhe Bedun tersebut adalah salah satu penyelesaian terbaik dengan menggunakan mekanisme islah yang dalam kajian hukum Islam yaitu memperbaiki, mendamaikan, menghilangkan sengketa atau kerusakan untuk mewujudkan perdamaian dengan membawa keselarasan dan kemanfaatan atau dalam pendekatan hukum positif maka penyelesaian ini disebut dengan mekanisme Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Pada pokoknya PCNU Salatiga selaku pelapor dalam perkara ini telah berikhtiar untuk mencari kemanfaatan dan menghindari kemudharatan dengan cara memberikan keteladanan bagi umat agar menggunakan akhlak dalam menegakan amar ma'ruf nahi mungkar.
Hikmah dan pelajaran yang dipetik dari proses penyelesaian perkara ini adalah pelajaran kepada khalayak luas pengguna Media Sosial agar lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial sehingga dapat Yo meminimalisir adanya insiden Dhe Bedun terulang dikemudian hari.(Anden)
Hari itu menjadi bersejarah karena jari jari tangannya, waktu itu jari tangan Dhe Bedun bukan karena teriris pisau, diamputasi karena diabet akut bukan pula terluka karena hal lain namun jari tangan Dhe Bedun hari itu telah membuktikan kebenaran paradigma era digital yaitu "Jarimu adalah harimaumu".
Pada hari itu Rabu 1 Januari 2020 sekitar jam 09.00 WIB jari tangan Dhe Bedun memainkan selancar sosmed Facebook dengan menggugah foto meme Gus Muwafiq yang dijadikan diprofil dalam akunnya, foto meme tersebut adalah foto yang patut diduga adalah hasil editan atau rekayasa digital pada wajah atas foto asli Gus Muwafiq, hal tersebut dapat terlihat secara jelas ketika diperbandingan antara Foto asli Gus Muwafiq dengan foto profil Dhe Bedun dimana keduanya memiliki kesamaan identik dari segi background, jaket Banser maupun pecis songkok yang terpampang dalam kedua foto dimaksud.
Terlihat wajah pada foto profil FB Dhe Bedun tersebut menampilkan kesan wajah yang buruk rupa, hitam, bopeng, ndomble dengan ekspresi wajah yang bodoh, terbelakang, katrok dan "nganyelke' yang pada intinya foto tersebut ketika dibaca oleh publik maka akan langsung dapat menimbulkan kesan stereotip yang tidak baik atas diri Gus Muwafiq.
Dalam khazanah hukum pidana secara prinsip tindakan Budi Santoso alias Dhe Bedun telah memanuhi unsur mens rea (sikap batin atau keadaan psikis pelaku tindak pidana) hal itu terbukti dari deretan coment nitizen sesaat setelah Dhe Bedun mengunggahnya, maka publik langsung mengasosiasikan atau menafsirkan jika foto tersebut adalah foto Gus Muwafiq sehingga Nitizen pro Bedun langsung berkomentar dengan padanan kata mengolok olok dengan diksi yang menghina dan merendahkan nama baik, harkat dan martabat dari pada diri Gus Muwafiq, dengan demikian niat jahat dari pada Dhe Bedun dianggap telah tercapai.
Menurut hukum maka rangkaian tindakan dari pada Dhe Bedun dimaksud dipandang telah memenuhi ketentuan unsur dalam pasal 310 Jo 311 KUHP Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Budi Santoso alias Dhe Bedun tersebut adalah dalam lingkup delik umum dan bukan delik aduan sehingga Jam'iyah NU baik secara struktural maupun secara kultural memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melakukan proses hukum terhadap pemilik akun Dhe Bedun.
Tindakan Dhe Bedun tersebut nyata telah memunculkan kegelisahan kolektif warga Nahdliyin karenanya tak heran jika tak seberapa lama postingan tersebut diunggah maka langsung membuat gaduh dalam jagad sosial media, kegaduhan tersebut tercipta karena "mens rea" yang dilakukan oleh Dhe Bedun semakin sempurna disatu sisi nitizen yang sepaham pemikiran Bedun menciptakan narasi olok olok dan bahan tertawaan sementara bagi nitizen Nahdliyin benar benar melakukan Riyadloh (prihatin) dengan menahan emosi dan rasa marah luar biasa, karena postingan Bedun dan comentar nitizen pro Bedun seperti menjinjak harga diri dan martabat nitizen Nahdliyin yang memiliki tradisi takdzim dengan Masyayikh dan Kyai panutan, penghinaan terhadap Gus Muwafiq sama halnya penghinaan terhadap warga Nahdliyin.
Kegelisahan Nitizen Nahdliyin selanjutnya melalui Gus Nabhan, M Muntaha beserta para Pengurus Ansor - Banser sekaligus para pendekar Pagar Nusa Kota Salatiga melakukan tindakan yang tepat yaitu menginventarisasi bukti digital selanjutnya melakukan tabaruk dengan Para Kyai PCNU Salatiga guna meminta petunjuk, yang selanjutnya diperoleh intruksi yang menyejukan yaitu agar Ansor Banser dan pendekar Pagar Nusa dapat menenangkan diri dan tidak perlu melakukan pergerakan apapun kecuali menempuh upaya hukum yang berlaku.
Pada tanggal 3 Januari 2020 KH. Drs. Zaenuri, M.Pd dan KH. Drs. Muslikh, MM selaku ketua dan sekretatis Tandfizfiyah PCNU beserta Pengurus Ansor Banser Salatiga melaporkan akun Dhe Bedun di Polres Salatiga dalam dugaan telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Jo 311 KUHP jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gus Muwafiq adalah salah satu ikon ulama, Kyai, intelektual dan mubaligh yang berafiliasi dengan Jam'iyah NU, karenanya secara struktural maupun kultural PCNU Salatiga memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melaporkan pemilik akun Dhe Bedun tersebut kekantor kepolisian yang berwenang.
Bahwa, atas laporan tersebut maka pihak Polres Salatiga bertindak dengan sangat cepat dan profesional karena pada hari itu pula dilakukan pemeriksaan dan jajaran penyidik Polres Salatiga langsung menyisir pemilik akun FB Dhe Bedun dan setelah ketemu maka langsung dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Dari rangkaian proses proses yang dilakukan maka pihak Penyidik Polres Salatiga kemudian memfasilitasi dilakukannya konfrontir dan klarifikasi yang dikemas dalam forum tabayun yang berlangsung pada hari Senin, 6 Januari 2020 jam 20. 00 s/d 22. 00 WIB di Gedung PCNU Salatiga. Dalam Tabayun tersebut Budi Santoso pemilik akun Dhe Bedhun dengan didampingi jajaran kepolisian Polres Salatiga dihadapan jajaran Pengurus PCNU beserta segenap pengurus Badan Otonom PCNU Salatiga, Dhe Bedun telah mengakui semua perbuatannya selanjutnya menyampaikan permohonan maaf dengan menyatakan sanggup bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Melihat keseriusan dan ketulusan Dhe Bedun meminta maaf tersebut maka Para Kyai PCNU Salatiga memberikan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus Banom untuk dapat bersedia memberikan maaf kepada Budi Santoso pemilik akun FB Dhe Bedun.
Kyai NU Salatiga melalui KH. Drs. Zaenuri, M.Pd menyampaikan pertimbangan dan dasar religius yaitu memaafkan merupakan bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya, dengan mengutip Firman Allah SWT dalam QS. al-A'raaf ayat 199 ''Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.''
Selain dari pada itu KH. Drs. Muslikh, MM juga menerangkan jika NU adalah Jam'iyah yang menekankan penegakan amar ma'ruf nahi mungkar dengan cara cara yang beradap karenanya memaafkan adalah tindakan yang terpuji dan berakhlak, meskipun NU merupakan jam'iyah yang ikut berperan mendirikan Negara Indonesia serta Istiqomah menjadi garda terdepan pembela 4 pilar kebangsaan, namun NU tetap akan tawadlu dan tidak jumowo, sehingga memaafkan Dhe Bedun adalah salah satu cara meredakan kegaduhan dan menciptakan keteriban umum yang merupakan tanggung jawab NU dengan bersinergi dengan aparatur pemerintah seperti halnya Kepolisian.
Sebagai bagian upaya penegakan hukum maka pemberian maaf pada Dhe Bedun dengan diikuti syarat dan ketentuan yaitu agar :
1. Pemilik akun FB Dhe Bedun secara pribadi meminta maaf secara tertulis kepada Gus Muwafiq, PBNU, PWNU Jateng dan PCNU Kota Salatiga.
2. Pemilik akun FB Dhe Bedun harus menggelar konfrensi press pada media masa untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara live agar dapat diketahui oleh khalayak luas khususnya adalah warga Nahdliyin.
Bahwa, syarat dan ketentuan tersebut dengan kesadaran sendiri Dhe Bedun menyanggupi sehingga pada hari Selasa 7 Januari 2020 dikantor LPBHNU Jl. Kartini 02 Salatiga, dihadapan Pengurus PCNU dan Jajaran Banom NU Salatiga serta jajaran Kepolisian Polres Salatiga maka Dhe Bedun menyerahkan surat permohonan maaf secara tertulis sekaligus menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui rekaman video agar dapat diberitakan kepada khalayak luas oleh media baik cetak, elektronik maupun online.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penendatangan Surat Perdamaian antara Pelapor dengan Dhe Bedun selaku terlapor yang mana surat perdamaian itu diserahkan kepada penyidik polres Salatiga dengan ketentuan apabila dikemudian hari Dhe Bedun mengulangi perbuatannya maka perkara atas namanya tersebut dapat dibuka dan dilanjutkan lagi proses hukumnya.
Penyelesaian perkara Dhe Bedun tersebut adalah salah satu penyelesaian terbaik dengan menggunakan mekanisme islah yang dalam kajian hukum Islam yaitu memperbaiki, mendamaikan, menghilangkan sengketa atau kerusakan untuk mewujudkan perdamaian dengan membawa keselarasan dan kemanfaatan atau dalam pendekatan hukum positif maka penyelesaian ini disebut dengan mekanisme Alternatif Dispute Resolution (ADR).
Pada pokoknya PCNU Salatiga selaku pelapor dalam perkara ini telah berikhtiar untuk mencari kemanfaatan dan menghindari kemudharatan dengan cara memberikan keteladanan bagi umat agar menggunakan akhlak dalam menegakan amar ma'ruf nahi mungkar.
Hikmah dan pelajaran yang dipetik dari proses penyelesaian perkara ini adalah pelajaran kepada khalayak luas pengguna Media Sosial agar lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial sehingga dapat Yo meminimalisir adanya insiden Dhe Bedun terulang dikemudian hari.(Anden)