Advertisement
Semarang,MATALENSANEWS.com-Jadwal sidang ke 4 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang antara para Penggugat yaitu Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Semarang Utara, Pedurungan, Mijen dan Candisari, dengan pihak Tergugat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Semarang, Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP Kota Semarang, Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Provinsi Jawa Tengah dan turut tergugat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Semarang, berlangsung hari Kamis, tanggal 30 Januari 2019 dengan agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Kota Semarang,
Agung Bayu Buntoro SH dan Hanitiyo Satria Putra SH MH Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa tahap mediasi baru bisa dilakukan pada panggilan ke 4 sidang gugatan karena panggilan sidang sebelumnya para tergugat tidak hadir seluruhnya. Namun pada mediasi kali ini pun juga gagal karena hanya turut tergugat Yaitu Kesbangpol saja yang langsung hadir, sementara para tergugat hanya di wakili oleh kuasa hukumnya, sehingga Hakim memerintahkan untuk mediasi ulang dengan menghadirkan para tergugat.
Terkait dari materi gugatan para penggugat Tiyo menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan mewakili kepentingan para penggugat untuk melakukan gugatan kepada para tergugat mengenai pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) MPC PP Kota Semarang yang sudah dilakukan bulan Agustus tahun lalu tidak Syah dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Ormas Pemuda Pancasila.
" Temuan clien kami, banyak sekali pelanggaran AD / ART yang dilakukan pada pelaksanan Muscab MPC Kota Semarang, sehingga Kami melakukan gugatan agar Pengadilan Membatalkan hasil Muscab karena tidak Syah pelaksanaan Muscab" Tegas Tiyo
Dijelaskan juga oleh Tiyo " Selain menggugat MPC hasil Muscab yang tidak Syah. Kami juga menggugat MPO PP kota Semarang sebagai Majelis Pertimbangan tetapi tidak memberikan saran pelaksanaan Muscab yang benar. Terlebih kepada MPW PP Jawa Tengah sebagai jajaran diatas MPC harusnya menghentikan pelaksanaan Muscab apabila ditemukan pelanggaran. Namun hal yang terjadi malah sebaliknya" Jelas Tiyo
Sidang berikutnya akan dilaksanakan Kamis depan di PN Kota Semarang dengan jadwal mediasi yang harus dihadiri oleh Para tergugat dengan atau tanpa Kuasa hukumnya.(Tri)
Agung Bayu Buntoro SH dan Hanitiyo Satria Putra SH MH Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa tahap mediasi baru bisa dilakukan pada panggilan ke 4 sidang gugatan karena panggilan sidang sebelumnya para tergugat tidak hadir seluruhnya. Namun pada mediasi kali ini pun juga gagal karena hanya turut tergugat Yaitu Kesbangpol saja yang langsung hadir, sementara para tergugat hanya di wakili oleh kuasa hukumnya, sehingga Hakim memerintahkan untuk mediasi ulang dengan menghadirkan para tergugat.
Terkait dari materi gugatan para penggugat Tiyo menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan mewakili kepentingan para penggugat untuk melakukan gugatan kepada para tergugat mengenai pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) MPC PP Kota Semarang yang sudah dilakukan bulan Agustus tahun lalu tidak Syah dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Ormas Pemuda Pancasila.
" Temuan clien kami, banyak sekali pelanggaran AD / ART yang dilakukan pada pelaksanan Muscab MPC Kota Semarang, sehingga Kami melakukan gugatan agar Pengadilan Membatalkan hasil Muscab karena tidak Syah pelaksanaan Muscab" Tegas Tiyo
Dijelaskan juga oleh Tiyo " Selain menggugat MPC hasil Muscab yang tidak Syah. Kami juga menggugat MPO PP kota Semarang sebagai Majelis Pertimbangan tetapi tidak memberikan saran pelaksanaan Muscab yang benar. Terlebih kepada MPW PP Jawa Tengah sebagai jajaran diatas MPC harusnya menghentikan pelaksanaan Muscab apabila ditemukan pelanggaran. Namun hal yang terjadi malah sebaliknya" Jelas Tiyo
Sidang berikutnya akan dilaksanakan Kamis depan di PN Kota Semarang dengan jadwal mediasi yang harus dihadiri oleh Para tergugat dengan atau tanpa Kuasa hukumnya.(Tri)