Advertisement
Foto : Markas Polda Jawa Barat |
"Ki Ageng Rangga Sasana sudah ditangkap pukul 15.00,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa, 28 Januari 2020.
Rangga ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong mengenai kekaisaran Sunda atau Sunda Empire.
Sebelum Rangga, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Sunda Empire.
Sunda Empire teridentifikasi melakukan aktivitas sejak 2017. Pada medio 2017-2019, perkumpulan ini telah menggelar pertemuan sebanyak 5 kali.
Empat pertemuan digelar di Hotel dan Resort Isola, Kota Bandung.
Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memilki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh.
Berikut adalah para tersangka itu:
1. Ki Ageng Rangga Sasana
Rangga Sasana adalah penduduk Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten
2. Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank
3. Kaisar Ratna Ningrum
Tersangka Nasri dan Ratna adalah pasangan suami-istri. Keduanya berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Ditahan di Markas Polda Jawa Barat, ketiganya disangka melanggar pasal 14 dan atau 15 Undang-undang RI nomor 1 Tahun 1926. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Saptono.
Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memilki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh.(Er Angga/Suyadi)