Advertisement
Lugud Endro SH dari Kantor Hukum YAK dan Rekan |
Menurut Lugud Endro SH dari Kantor Hukum YAK dan Rekan selaku pengacara dari Indra (Karyawan JAVA IN), bahwa menindak lanjuti pengaduan dari klien Kami pada tanggal 26 desember 2019, dengan menaikan status menjadi laporan kepolisian pada tanggal 18 februari 2020.
Kasus yang bermula terjadi terhadap klien kami yang sedang bekerja di salah satu cafe di Bandungan (JAVA IN) sebagai Dj. Bahkan klien Kami (Indra) bekerja di JAVA IN sudah hampir 7 bulan,ujar Lugud.
Masih menurut Lugud,Pokok permasalahan bermula tepatnya di lobi bar karaoke JAVA IN Bandungan,tepatnya pada pukul 01.00 WIB dan situasi mulai ramai pengunjung, Dan terlapor saudara Hendra selaku manajer JAVA IN, menganggap klien Kami sudah tidak kuat untuk bekerja lalu memarahi klien Kami dan berujung pemukulan terhadap klien kami (Indra).
Dari peristiwa tersebut, mengkibatkan luka dibagian mata sebelah kiri.Peristiwa tersebut dialami klien Kami (Indra) pada pukul 02.30 WIB, tanggal 26 desember 2019.
Bukti surat laporan polisi |
Dengan itu kami sebagai kuasa hukum berinisiatif untuk menaikan pengaduan itu menjadi laporan kepolisian sesuai dengan laporan polisi No: LP/B/05/II/2020/POLSEK BANDUNGAN pada hari Selasa tanggal 18 februari 2020 pukul 12.30 WIB.
Kejadian ini harus “respon cepat” oleh pihak kepolisian Polsek Bandungan. Karna telah terjadi pemukulan terhadap karyawa, jangan sampai masalah ini melebar, ucap Lugud Endro SH.(Tri)