Advertisement
Penandatanganan berita acara yakni
Kapolsek Bandungan Polres Semarang Iptu Sugiarta
|
Pembacaan berita acara penutupan dibacakan di halaman karaoke Number One dihadiri OPTD terkait yakni Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kab. Semarang Wahyu Poto Nugroho, SH, Kapolsek Bandungan Iptu Sugiyarta,Dinas Pariwisata Kab. Semarang Ardiansyah,Kasi Trantib Kec. Bandungan Anton,BKUD Kab. Semarang Saeful Saksono, SE,Kakek Bandungan Ardiarso, STP,Pemilik usaha tempat hiburan dan Karaoke Number One ( Chowen) dan Manajer tempat hiburan dan Karaoke Number One Pristiyono.
Turut menyaksikan Pengecekan room. Pembacaan berita acara dan penandatanganan berita acara yakni
Kapolsek Bandungan Polres Semarang Iptu Sugiarta, staf Kelurahan Bandungan dan pemilik karaoke.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajudin Noor menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 ke pemilik Number One dan mereka cukup kooperatif sampai batas waktu tanggal 12 Februari ini, sehingga kami cukup membacakan berita acara penutupan.
Masih menurut Tajudin Noor,terkait terbenturnya Perbup yang mengatur pembatasan karoake di Bandungan,
kemungkinan setelah penutupan pihak Number One tidak mungkin mendapat persetujuan.(Gunawan/Tri)