Advertisement
Halaman Kantor Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus |
Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai dengan 11.00 WIB diikuti sekitar 75 orang dan dihadiri oleh Muhammad (Koordinator PPNS BBWS Pemali Juana), Djati Solechah, S.Sos, M.M. (K Satpol PP Kab.Kudus), Satria Agus Himawan, S. STP, MM (Sekcam Kaliwungu), AKP Asnawi, S.H., M.H. (Kapolsek Kaliwungu), Serda Moh. Karmeni (Mewakili Danramil 09/Kaliwungu), Personil gabungan TNI, Polsek Kaliwungu dan Satpol PP Kabupaten Kudus.
Djati Solechah, S. Sos, M.M. (Ka Satpol PP Kabupaten Kudus) memimpin Apel |
Selaku Ka Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah, S. Sos, M.M. menuturkan bahwa agenda kegiatan hari ini BBWS Pemali Juana akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di tanah BBWS pemali Juana yang merupakan aset negara.
Satpol PP Kudus bersama rekan-rekan sifatnya hanya membantu dan mensport dalam kegiatan hari ini dan diharapkan kegiatan berjalan dalam keadaan aman.
Satpol PP Kudus pagi tadi sudah mengecek dilokasi untuk rumah yang dihuni Bapak Ansori gentengnya sudah diturunkan sehingga nantinya kita tinggal melaksanankan bersama agar berjalan dengan baik.
Pada pukul 09.55 WIB Tim gabungan TNI, anggota Polsek Kaliwungu dan BBWS Pemali Juana dan Satpol PP Kab. Kudus melaksanakan eksekusi bangunan yang berdiri ditanah BBWS Pemali Juana (milik Negara).
Bangunan yang dibongkar |
a. Suharto (Tempat tinggal dan pedang Mie ayam).
b. Subhan Azis (Pemilik bengkel mobil).
c. Mariatun (Pemilik warung nasi).
d. Toyib (Pembuat kunci).
e. Nur Imaroh (Pedagang buah).
f. Wafi (Pedagang buah).
g. Musrini (Pedagang Nasi gule).
h. Mr.X (Pedagang nasi kucing).
i. Budi / Mas Jon (Penjual pakan Burung).
j. Sutrisno (Pedagang Bakso).
k. H. Sularno (Penjual kusen glugu Sulawesi).
l. Moh.Ansori (Tempat tinggal dan pedagang es degan).
Masih menurut Djati Solechah, S. Sos, M.M.
bahwa bangunan tempat tinggal yang berdiri di atas Aset tanah milik Negara yang berada di Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus tersebut sudah dikosongkan oleh penghuninya atas nama Moh Ansori pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2020.
Melihat lokasi bangunan dan Aset tanah milik Negara tersebut sudah dikosongkan maupun dirobohkan sebelum pelaksanakan penertiban (Eksekusi) bangunan yang berdiri diatas aset Barang Milik Negara di Desa Kaliwungu Kec.Kaliwungu Kab.Kudus tersebut sehingga tidak terjadi penolakan.
Bahwa eksekusi bangunan tanpa izin yang dibangun di atas tanah milik negara di Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu Kudus, oleh BBWS Pemali-Juana tersebu akan dipergunakannya sebagai kawasan hijau.
Satpol PP Kudus sudah memberitahukan kepada para pemilik bangunan tersebut berulang-ulang sekitar 5 bulan, namun tidak diindahkan sehingga Satpol PP melakukan upaya paksa yaitu melakukan eksekusi dengan harapan kawasan tanah BBWS tidak dipergunakan oleh pihak lain, terang Djati Solechah, S. Sos, M.M.(Milarossa/Sudi borong)