Advertisement
Kapolres Salatiga AKBP. Rahmad Hidayat, S.S dan Ketua Tim Kompolnas Ir. Dede Farhan Aulawi, S.E., M.M |
Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib dihadiri Kapolres Salatiga AKBP. Rahmad Hidayat, S.S.,Ketua Tim Kompolnas Ir. Dede Farhan Aulawi, S.E., M.M beserta anggota, PJU Polres Salatiga dan Kapolsek Jajaran Polres Salatiga beserta Kanit / Panit.
Dalam sambutannya Kapolres Salatiga AKBP. Rahmad Hidayat, S.S.,mengucapkan selamat datang kepada team Kompolnas di Polres Salatiga.Kami menghadirkan PJU Polres Salatiga dan Polsek Jajaran Polres Salatiga untuk mengikuti kegiatan pada hari ini, semoga kegiatan ini dapat di serap dan diterima oleh PJU Polres Salatiga dan selanjutnya di teruskan ke anggota.
Kami berusaha semaksimal mungkin dalam pelayanan dan penegakan hukum di Kota Salatiga sesuai dengan SOP dan undang - undang yang berlaku.Dengan dilaksanakanya kegiatan ini semoga kita memeperoleh wawasan baru dari pihak kompolnas berkaitan dengan tugas pokok Polri untuk mewujudkan pelayanan prima Kepolisian,terang Kapolres.
Foto di Pendopo Polres Salatiga |
"Kunjungan Kompolnas dilaksanakan selama 3 hari di Polda Jateng dan jajaran termasuk di Kota Salatiga ini."
Landasan resmi lembaga Kompolnas adalah dari keberadaan ketentuan sebagai berikut: Ketetapan MPR No. VII / MPR / 2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia,Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Keanggotaan Kompolnas meliputi Pemerintah sebanyak 3 orang, Pakar Kepolisian sebanyak 3 orang,Tokoh Masyarakat sebanyak 3 orang.
"Tujuan dibentuknya Kompolnas adalah untuk mewujudkan Polisi yang Profesional dan Mandiri".
Kompolnas memiliki wewenang antara lain Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan bantuan bagi Presiden yang terkait dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri dan pengembangan sarana dan prasaran Polri. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.Menerima saran dan memberi tanggapan pada masyarakat mengenai kepolisian
Keluhan adalah pengaduan masyarakat yang meminta wewenang ditangguhkan korupsi yang buruk, konservasi dan penggunaan diskresi yang keliru.(Guntur)