Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 19 Maret 2020, 2:27:00 AM WIB
Last Updated 2020-03-18T19:27:15Z
BERITA PERISTIWA

Kasus Sengketa Tanah Jalan Swadaya Depok, Saksi Tergugat Memberikan Kesaksian Palsu Dalam Sidang

Advertisement
Sidang yang dipimpin hakim Ramon Wahyudi dan Hakim Anggota Yuanne M, dan Hakim R.M Darmo Wibowo diPengadilan Negeri Depok
DEPOK,MATALENSANEWS.com-Sidang Perdata yang digelar diPengadilan Negeri Depok, dengan pihak Penggugat Harjo Judotomo dan pihak tergugat Justina Karinata, telah selesai dengan pemeriksaan para saksi dari kedua belah pihak, Rabu (18/3/2020).

Objek yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut, terletak dijalan Swadaya, Kelurahan Limo, adapun permasalahan yang menjadi acuan sebagai gugatan, tentang ganti untung proses pembebasan jalan tol, dimana tanah atas nama Harjo Judotomo, tidak ada didalam nama ganti rugi yang dikeluarkan oleh BPN Depok, tetapi muncul nama Justina Karinata sebagai pihak yang menerima ganti rugi atas tanah yang disengketakan tersebut.

Dalam sidang kesaksian dari pihak penggugat, Rita Sari mengungkapkan” saya diminta oleh pihak Judo, untuk mengurus kasus tanahnya yang tidak dapat ganti rugi dalam Pembebasan tol, saya telah meminta BPN Depok untuk mengukur ulang, tetapi BPN tidak menganggapi, kami mempunyai bukti dari kecamatan Limo bahwa tanah tersebut atas nama Harjo Judotomo, lalu kenapa pihak pembebasan tol, malah mengeluarkan nama Justina Karinata,sebagai pihak yang mendapat ganti rugi dari tanah yang ada diJalan Swadaya, untuk itu kami membawa perkara ini keJalur Hukum, untuk menuntut keadilan dan kebenaran” ujar Rita.

Ade sebagai kuasa Hukum Penggugat dari Harjo Judotomo Memaparkan” Pihak kami telah mempersiapkan bukti bukti yang ada, dan kesaksian dari pihak tergugat, udin, dimana dia menjabat sebagai Rw disana dari tahun 1995 sampai tahun 2013 saat saya tanya, tetapi saat ditanya Hakim, saksi tersebut bilang kalau dia menjabat sebagai RW dari Tahun 2005 sampai tahun 2013, beda dan tidak sinkron” ujar Ade Anggraini, SH,MH.

Lanjut Ade, asal usul tanah yang disengketakan milik asat dugul sesuai pernyataan pihak tergugat, tetapi oleh saksi udin malah dibilang milik milik Timah, padahal dileter C, tanah tersebut milik Asat Dugul, dan posisi tanahnya ada disebelah tanah klien kami, waduh saksi dari tergugat sudah membohongi Persidangan, kami yakin bahwa telah ada kekeliruan dalam proses pembebasan tanah tersebut, dari Harjo Judotomo ke Justina Karinata, Pungkas Ade.

Sidang yang dipimpin hakim Ramon Wahyudi dan Hakim Anggota Yuanne M, dan Hakim R.M Darmo Wibowo, akan dilanjutkan dengan, materi Sidang Pemeriksaan Setempat( PS), pada tanggal 27 maret nanti” Kami dari pihak Penggugat Harjo Judutomo optimis akan kebenaran yang akan terungkap nanti, bahwa pihak pembebasan Tol telah salah memberikan ganti rugi kepada Justina Karinata, untuk itu kiranya Majelis Hakim yang memimpin sidang ini, akan memberikan Keputusan yang benar dan Adil, supaya kebenaran yang Hakiki dapat terwujud diNegeri ini” tutup Rita Sari. (B.Suf)