Advertisement
Foto : situasi galian C yang.diduga tak berijin diwilayah kecamatan Getasan Kabupaten Semarang |
Karenanya, pengelola penambangan juga dipastikan tidak mengantongi perizinan menambang. Alhasil banyak masyarakat gerah dengan aktivitas penambang yang berada di pinggir jalan utama wisata Kopeng,tepatnya di sebelah barat Pasar Getasan, Selasa (28/4/2020).
Keberadaan galian C diduga tak berijin sangat membahayakan pemakai jalan |
” Tambang galian C ilegal ini tidak bisa di biarkan beroperasi, sebab ini dapat merusak ekositem di wilayah kami, warga pun sekarang sudah mulai resah, dengan adanya pertambang liar ini, kalau dari rumah saya hanya berjarak kurang lebih ratusan meteran,” ungkapnya.
Lanjutnya, ” ya, awalnya pengerukan itu kami diamkan, karena masih sekala kecil, namun lama kelamaan truk pengangkut tanah bertambah banyak, ternyata tanah tersebut dijual kedesa sekitar.
Solar yang digunakan oleh alat berat dilokasi galian menggunakan solar bersubsidi |
” mereka tidak berizin, selain itu melanggar hukum UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda 10 miliar,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap agar Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera menindak tegas para penambang ilegal tersebut.
Sementara itu menurut Nanik,Hal itu tidak hanya merugikan dirinya namun juga merugikan warga sekitar dan pemerintah karena tidak membayar pajak.
Foto : Munawar koordinator Galin C dan mengaku wakil ketua GPK |