Advertisement
Foto ketua Komisi Kejaksaan |
Penunjukan Setia Untung Ari Muladi berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Selamat atas Pengangkatan Pak Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung sudah tepat, beliau profesional, punya pengalaman yang mumpuni baik dalam tugas teknis maupun tugas non teknis di Kejaksaan dalam karir beliau," ujar Ketua KKRI, Barita LH Simanjuntak di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Kata Barita, dilihat dari track record Setia Untung Ari Muladi berkarir puluhan tahun di Korps Adhyaksa, yang bersangkutan memiliki kompetensi tugas, baik dibidang teknis maupun non teknis.
"Ini sangat diperlukan dalam tugas sebagai Wakil Jaksa Agung karena akan memberikan dukungan langsung kepada keberhasilan tugas Jaksa Agung dan Kejaksaan," ujar Barita.
Apalagi kata Barita, sepengetahuannya sosok Setia Untung Arimuladi meniti karir dari bawah pernah, pernah jadi Kepala Kejati di dua daerah propinisi, lalu, pernah jadi Kepala Biro Umum. Ini, kata dia menjadi bukti bahwa sebagian tugas Wakil Jaksa Agung sudah di kerjakannya.
"Artinya dari sudut kapasitas beliau sudah tepat dan tidak butuh waktu lama untuk penyesuaian sehingga kinerja Kejaksaan dalam tugas sebagai Wakil Jaksa bisa langsung jalan dan sukses melanjutkan apa yang sudah dicapai alm. Pak Dr. Arminsyah," ungkap dia.
Meski demikian Barita berharap program Reformasi Birokrasi melalui implementasi konkrit dan konsisten terhadap WBK dan WBBM menjadi prioritas bahkan bisa meningkat juga perencanaan berbasis dukungan tugas pokok Kejaksaan yang memadai.
"Penataan sistem akuntabiltas Keuangan berbasis kinerja dan anggaran yang transparan dan efektif, modernisasi sarana prasarana Kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok khususnya sarana IT, peningkatan kualitas Diklat menjadi hal-hal penting yang, Saya kira perlu mendapatkan perhatian khusus," pungkas Barita.( Muzer)