Advertisement
Kepala Negara juga menyaksikan pengucapan sumpah Manahan M.P. Sitompul sebagai Hakim Konstitusi (Foto:BPMI Setpres) |
Pengangkatan Syarifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung.
Ia terpilih menjadi Ketua MA setelah meraih 32 suara hakim agung (unggul 18 suara) di dalam sidang paripurna khusus yang beragenda utama pemilihan Ketua Mahkamah Agung pada Senin, 6 April 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Syarifuddin akan menjalankan tugas sebagai Ketua MA periode 2020-2025 menggantikan Ketua MA sebelumnya, Hatta Ali, yang memasuki masa pensiun.
Selepas pengangkatan Ketua MA, Presiden Joko Widodo juga menyaksikan pengucapan sumpah Manahan M.P. Sitompul sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung. Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, masa jabatan pertama Manahan berakhir pada 28 April 2020 setelah sebelumnya diambil sumpah di hadapan Presiden pada 28 April 2015 lalu.
Manahan M.P. Sitompul memenuhi syarat untuk ditetapkan pengangkatannya kembali dalam jabatan Hakim Konstitusi sehingga kembali diusulkan oleh Mahkamah Agung pada 7 April 2020.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan terbatas yang menyaksikan pengangkatan pihak terkait secara bergantian dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Republik Indonesia untuk kemudian diikuti oleh para undangan lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.(Red)
Sumber : BPMI Setpres