Advertisement
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis |
Tersangka diduga pernah melakukan pencurian di Konter Handphone Upixsphone 2 pada tanggal 10 Maret 2010 silam.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, dari pencurian itu tersangka menggondol satu unit Laptop HP warna putih, satu unit handphone android Merk Redmi 5A warna silver, delapan unit power bank dan uang tunai dua ratus ribu Rupiah.
"Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih 6 Juta Rupiah. Ini sesuai laporan korban yang diterima Sat Reskrim Polres Kebumen pada tahun 2010 silam," jelas AKBP Rudy, Rabu (29/4).
Meski pencurian dilakukan 10 tahun silam, kasus hukum pencurian di Konter Handphone Upixsphone 2 tetap berlanjut. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia mencuri dengan cara memanjat bangunan, selanjutnya membuka genteng dan menjebol plafon.
Pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya. Pada saat karyawan masuk kios, kondisi kios dalam keadaan acak-acakan, barang berharga di dalamnya telah hilang.
Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Jumat (24/4) di daerah Karanggayam Kebumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Red)