Advertisement
![]() |
Sidang lewat teleconference bersama kejaksaan dan lapas di Ruang Sidang PN kota salatiga |
Persidangannya ini tetap mengikuti aturan yang ada tetap kita akan jaga jarak antar majelis, jadi kita di persidangan itu di benarkan menggunakan pengaman, pakai masker, jadi semua pakai masker jadi seperti itulah walaupun Kejaksaan saksinya ada di Kejaksaan , Kejaksaan juga ada di kejaksaan, penasehat hukum dan terdakwa di hutan tetapi kita tetap di persidangan menggunakan pengamanan biar tidak menyebar , untuk antisipasi lah istilahnya. Karena instansi di Jawa Tengah itu di undur sampai tanggal 19 April 2020.
Jadi untuk menyikapi peraturan dari Mentan masalah untuk menghindari penyebaran itu Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran no. 1 dan 2 tahun 2020 dimana disitu bahwa untuk menghindari penyebaran itu Mahkamah Agung memberikan petunjuk memberikan kewenangan pada pimpinan-pimpinan daerah yaitu di Pengadilan Negeri itu untuk menyesuaikan jam kerja, disesuaikan dengan kebijakan dari daerah jadi untuk di Pengadilan Negeri Salatiga ini tetap juga menjalankan amanah no. 1 dan 2 dan juga harus memperhatikan tidak mengganggu pelayanan, pelayanan tetap berjalan sekarang itu untuk tahanan yang tidak bisa keluar itu sudah Mentri Hukum dan HAM sudah menyarankan seperti itu.
Semua tahanan tidak bisa keluar dari Rutan jadi kita sidangnya tetap berjalan tapi dengan sarana teleconference bahwa Majelis Hakim dengan para mitra pengganti sidangnya ada di pengadilan di kejaksaan ada jaksa dengan saksi disana sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya ada di Rutan jadi sidang tetap berjalan seperti sedia kala, walaupun itu agak menyimpangi hukum tetapi karena kondisi kemanusiaan dll maka Mahkamah Agung memperbolehkan hal itu.
Untuk kegiatan yang lain tetap ada, tapi ada pembatasan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk jam pelayanan itu sudah di atur dari jam 08.00 WIB sampai jam 13.00 WIB tetapi jam kerja kita tetap sampai jam 16.30 WIB hanya saja diberikan kemudahan-kemudahan bagi karyawan atau keluarga pegawai Pengadilan ada yang kurang enak badan itu di ijinkan untuk di rumah tapi absen tetap berjalan itu kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Ketua Pengadilan.
Kebijakan ini ada sejak di keluarkan oleh Menpan Surat Edaran no. 1 & 2 kita langsung jalankan dari mulai bulan April, mulainya dari Maret hanya diperpanjang sampai 21 April. Dengan begitu Mahkamah Agung mengeluarkan Sema no. 2 th. 2020 untuk diperpanjang juga sampai 21 April 2020. Nanti akan dilihat kembali.(Gunawan)