Advertisement
Endar sebagai kuasa hukum warga pemilik tanah |
Kejadian tersebut bermula dari Proyek penataan Lahan di daerah Kalikangkung dekat dengan gerbang tol Kalikangkung, pada Sabtu malam terjadi musyawarah warga ditempat terbuka depan Pos Keamanan lingkungan RT 1 Kalikangkung karena sehari sebelumnya, pada hari Jumat, proyek penataan lahan dihentikan oleh warga karena kompensasi pembangunan untuk warga tidak diberikan oleh Dlw sebagai pengelola pengerjaan lahan tersebut.
Endar sebagai kuasa hukum warga pemilik tanah hadir dalam acara tersebut. Saat musyawarah dimulai ketika Endar sedang berbicara didepan warga, tiba - tiba Dlw memukul muka Endar dan kemudian mengambil Pistol dari balik baju Dwl dan berniat menembak Endar. Beruntung saat itu banyak masyarakat yang melerai dan memegangi Dlw sehingga tidak terjadi pembunuhan.
Endar menyampaikan "Saya sudah melaporkan Dlw atas dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Undang - Undang Darurat No. 12 / DRT / 1951 ke Polda Jateng dan saya yakin Laporan saya akan segera di tindaklanjuti oleh Polda Jateng" tegas Endar.
Rapat warga yang berujung penodongan pistol |
Ditambahkan juga oleh Endar bahwa, Dlw sering menenteng Pistolnya saat berada di proyek dan di pamerkan ke orang - orang "Pernah ada teman wartawan yang datang ke Proyek dan Pistonnya di tunjukkan" pungkasnya.
Bukti tanda terima berkas laporan Polisi ke Polda Jateng telah di terima oleh Endar tertanggal 4 Mei 2020. Endar berharap kasus ini segera di tindak Lanjuti oleh Polda Jateng.(Tri)