Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 01 Mei 2020, 2:52:00 AM WIB
Last Updated 2020-04-30T19:52:06Z
LENSA KRIMINAL

Jaksa Kejari Depok Kembali Tuntut Mati Bandar Narkotika

Advertisement
Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto
DEPOK,MATALENSANEWS.com-Lagi, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok kembali menggelar persidangan dalam perkara pidana Narkotika sebanyak 37.90 Kg dengan tuntutan pidana mati.Sebelumnya Kamis ( 16/4/2020 ) Kejari Depok menuntut mati kepada dua terdakwa yang merupakan oknum aparat penegak hukum aktif Aipda HTN  Bin TGM dan Aipda FSL Bin USM bandar sabu  seberat 37,909 Gram atau hampir 37 Kg.

Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya mengatakan,Kejari Depok menggelar persidangan yang berlangsung di Aula Kejari Depok, Kamis ( 30/4/2020 ) secara online dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Ya tadi siang telah berlangsung sidang  secara Online dengan terdakwa Muhammad Mahmuji bin M. Yakob Jalil dalam  perkara Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 37,90 Kg dengan di jatuhi hukuman Mati," ujar Herlangga di ruang kerjanya.

Herlangga menyebut bahwa tuntutan pidana mati dalam persidangan online  tersebut di bacakan oleh dua Jaksa Penutut Umum ( JPU) yaitu Putri Dwi Astrini dan Kasi Pidum Arief Syaftianto.

Jaksa dalam uraian bahwa pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan Penuntut umum dan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHAP, serta peraturan perundang-perundangan yang bersangkutan, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut terdakwa supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Menyatakan Terdakwa M. Mahmuji Bin M. Y. Jalil secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Percobaaan atau pemufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Mahmuji Bin M. Yacob Jalil oleh karena itu dengan Pidana  Mati,"kata Jaksa Arief saat membacakan tuntutannya.

Sidang online yang berlangsung tertib tersebut dipimpin oleh
Hakim Ketua M.Iqbal dengan hakim anggota Forci dan Nugraha ,sidang ditunda Rabu tanggal 16 Mei 2020 dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan melalui Penasihat Hukum Terdakwa. ( Muzer)