Advertisement
Bowo merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Sebagai upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.
Ia mengatakan upaya pemulihan aset tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019 atas nama Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Adapun penyetoran uang tersebut, yakni Rp 1,85 miliar yang disetorkan pada 22 Januari 2020. Kemudian, Rp 8.574.031.000, Sing$ 1.060, dan US$ 50 dolar yang disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.
"Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan Sing$ 1.060 serta US$ 50 dolar," kata Ali.
KPK, kata dia, berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara untuk terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi. "Baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.(Red)
Sumber : TEMPO.CO